Sentimen
Netral (57%)
5 Nov 2022 : 18.58
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Yogyakarta, Gunungkidul

Kemenkeu Klaim Kenaikan Cukai Rokok 10 Persen Telah Pertimbangkan Nasib Petani dan Tenaga Kerja di Industri Tembakau

6 Nov 2022 : 01.58 Views 1

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Kemenkeu Klaim Kenaikan Cukai Rokok 10 Persen Telah Pertimbangkan Nasib Petani dan Tenaga Kerja di Industri Tembakau

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Keuangan baru saja mengumumkan kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Prastowo Yustinus mengatakan, CHT di Indonesia menggunakan tarif spesifik (nilai nominal uang), sehingga setiap tahunnya perlu dilakukan penyesuaian tarif agar nilai riil tarif tidak tergerus oleh inflasi, daya beli, dan lain-lain.

“Beda dengan ad valorem (menggunakan persentase tertentu)," ucapnya dalam unggahannya, Jumat, (4/11/2022).

Dia memaparkan, pemerintah dalam membuat kebijakan tidak serampangan. Banyak faktor dipertimbangkan termasuk petani tembakau dan tenaga kerja di industri hasil tembakau.

“Tentu menjadi pertimbangan dalam perumusan tarif, selain aspek kesehatan (pengendalian konsumsi), penerimaan negara, dan peredaran rokok ilegal,” bebernya.

Lebih lanjut kata pria kelahiran Gunungkidul Yogyakarta ini, kenaikan tarif CHT sebesar 10 persen yang baru saja diumumkan sudah mengakomodasi keempat aspek tersebut.

"Di sinilah timbangan kebijakan kerap menghadapi dilema. Justru suara dan aspirasi sektoral didengarkan. Koordinasi antarinstansi pun dilakukan dengan baik,” tuturnya.

Alumni STAN ini membeberkan kenaikan tarif sebesar 10 persen merupakan kenaikan tarif secara rata-rata. Sedangkan rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), jenis rokok yg paling banyak menyerap tenaga kerja dan tembakau petani, hanya naik sebesar 5%.

Menurutnya, ini besaran yamg moderat dan bijak.

Selain itu kata dia, dalam tiga tahun terakhir, kenaikan tarif cukai rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) jauh lebih rendah dibandingkan rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).

”Kenaikan tarif CHT juga diiringi dgn kebijakan Dana Bagi Hasil CHT yang berfungsi sbg bantalan bagi keberlangsungan tenaga kerja, utamanya petani tembakau serta pekerja di industri tembakau secara umum melalui alokasi ke berbagai sektor. Ini di luar aspek kesehatan yang penting,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kenaikan 10 persen akan diterjemahkan menjadi kenaikan bagi kelompok mulai SKM, SPM, dan SKT yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri.

Rata-rata 10 persen nanti akan ditunjukkan dengan SKM 1 dan 2 yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75. SPM 1 dan 2 naik di 12 hingga 11 persen. Sedangkan SKT 1, 2 dan 3 naik 3 persen.

Kenaikan ini akan berlaku untuk tahun 2023 dan tahun 2024 akan diberlakukan kenaikan yang sama.

Pemerintah juga menaikkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen dan 5 persen untuk HPTL (hasil pengolahan tembakau lainnya).

“Selain kenaikan dari cukai rokok atau hasil tembakau hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen dan 5 persen untuk HPTL (hasil pengolahan tembakau lainnya). Dan ini berlaku setiap tahun naik. Dan ini berlaku setiap tahun naik 15 persen selama 5 tahun ke depan,” jelas Sri Mulyani, kemarin. (selfi/fajar)

Sentimen: netral (57.1%)