Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Toyota
Polisi Gagalkan Penjualan 15 Kilogram Sisik Trenggiling
Sumutpos.co Jenis Media: News
SIBOLGA, SUMUTPOS.CO – Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, mengungkapkan keberhasilan anggotanya menggagalkan penjualan 15 kilogram sisik trenggiling dengan teknik undercover buy.
Dalam kasus ini, pihaknya berhasil mengamankan 2 tersangka. Kedua tersangka itu, berinisial MM (36), warga Pandurungan, Kelurahan Pinang Baru, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan RR (22), warga Jalan KH Dewantara, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Tersangka RR ini merupakan eks honorer di satu kantor pemerintahan Kota Sibolga,” ungkap Taryono, dalam konferensi pers paparan kedua tersangka di Mapolres Sibolga, Jumat (4/11).
Taryono menjelaskan, tersangka RR mengambil kulit trenggiling tersebut di tempat dia pernah bekerja, kemudian menawarkan kulit satwa yang dilindungi itu, untuk mengambil keuntungan dengan mempostingnya di media sosial Facebook.
“RR memposting di Facebook pada 5 Oktober. Kemudian pada 7 Oktober postingannya dihapus. Tapi anggota kami sudah melakukan komunikasi dengan cara undercover buy,” tuturnya.
Komunikasi intensif terus berlanjut hingga 2 November, dan tersangka merasa yakin, transaksi bisa dilakukan. Setelah disepakati tempat untuk transaksi, tersangka RR memerintahkan temannya MM untuk mengantar barang tersebut ke satu hotel di Jalan Brigjen Katamso Sibolga.
“Sekira pukul 12.00 WIB, tersangka MM datang ke hotel dan langsung disergap. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap tersangka RR. Petugas kemudian mengamankan dan menahan kedua tersangka,” beber Taryono.
Taryono juga menjelaskan, barang bukti 15 kilogram kulit trenggiling yang diamankan tersebut, dianalogikan sama dengan 70 ekor trenggiling. Selain itu, Polres Sibolga juga mengamankan satu unit mobil Toyota Agya, warna putih, yang digunakan sebagai sarana transportasi kulit trenggiling tersebut.
Menurut Taryono, dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat pasal 21 ayat 2 huruf D junto pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5/1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Pada UU tersebut, disebutkan, setiap orang dilarang untuk meniagakan, menyimpan, dan memiliki kulit tubuh atau bagian-bagian lain satwa dilindungi atau barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut, atau mengeluarkan barang-barang di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
“Pasal 40 ayat 2 berbunyi, barang siapa yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 tersebut, dipidana paling lama 5 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp100 juta,” pungkas Taryono. (mag-5/saz)
Sentimen: negatif (98.3%)