Sentimen
Negatif (72%)
5 Nov 2022 : 13.25
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Cimahi, Surabaya, Bogor

Kasus: stunting

Ini 4 Alasan Presiden Jokowi Resmi Naikkan Tarif Cukai Tembakau, Harga Rokok Siap-siap Melejit

5 Nov 2022 : 13.25 Views 1

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Ini 4 Alasan Presiden Jokowi Resmi Naikkan Tarif Cukai Tembakau, Harga Rokok Siap-siap Melejit


PRFMNEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok dengan rata-rata 10 persen pada 2023 dan 2024.

Kenaikan tarif cukai hasil tembakau itu berpotensi membuat harga rokok pun akan ikut naik mulai 2023 mendatang.

Alasan Presiden Jokowi menaikkan tarif cukai hasil tembakau yang bakal memicu harga rokok turut naik mulai 2023 ini diungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Baca Juga: Pelaku Perampasan Motor dengan Modus Mengaku Debt Collector di Cimahi Tertangkap Polisi

Menkeu Sri Mulyani menyatakan ada empat alasan Presiden Jokowi yang dijadikan bahan pertimbangan yang sensitif sebelum memutuskan kenaikan cukai rokok pada 2023 dan 2024.

Empat alasan Jokowi menetapkan tarif cukai rokok naik rata-rata 10 persen disampaikan Menkeu usai mengikuti rapat terbatas presiden bersama sejumlah menteri lain, pada Kamis 3 November 2022 di Istana Bogor.

Pertama, ujar Menkeu, terkait aspek kesehatan, yakni untuk menurunkan dan mencegah naiknya prevalensi merokok, terutama anak-anak (usia 10 – 18 tahun) menuju 8,7 persen.

“Juga untuk menurunkan konsumsi rokok di kelompok masyarakat miskin yang mencapai 11,6 persen—12,2 persen pengeluaran rumah tangga,” ujar Menkeu dalam unggahan di akun Instagramnya, Jumat 4 November 2022.

Baca Juga: Kasus Bentrokan Kelompok Bermotor di Cimahi Berhasil Diungkap Polisi, Lima Orang Terancam 9 Tahun Penjara

Kedua, mengenai aspek kepentingan tenaga kerja, khususnya industri rokok tangan yang padat karya. Kepentingan petani tembakau pun menjadi pertimbangan dalam hal ini.

Ketiga, Jokowi mempertimbangkan aspek penanganan rokok ilegal. Menurut Sri Mulyani, semakin tinggi cukai rokok, maka semakin tinggi kemungkinan beredarnya rokok ilegal yang saat ini mencapai 5,5 persen.

“Keempat, aspek penerimaan negara. Tahun 2021 penerimaan cukai mencapai Rp188,8 triliun,” tulis Sri Mulyani.

Sri Mulyani kemudian memaparkan hasil rapat terbatas tersebut yang salah satunya menetapkan setiap kelompok rokok memiliki persentase kenaikan cukai rokok yang berbeda.

Baca Juga: Dinyatakan Aman dari Bom, Polisi Ungkap Kondisi Terkini di ICE BSD Lokasi Konser NCT 127

Ia menjabarkan, kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) akan berbeda sesuai dengan golongannya.

"Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 persen hingga 11,75 persen, SPM I dan SPM II naik di 12 persen hingga 11 persen, sedangkan SKT I, II, dan III naik 5 persen," ujarnya.

Menurutnya, kenaikan tarif cukai rokok dengan rata-rata tertimbang 10 persen tersebut akan berlaku sama pada tahun 2023 dan 2024.

Menkeu menyatakan pula cukai rokok elektrik juga kan ikut naik sebesar 15 dan 6 persen untuk HPTL yang kenaikannya berlaku setiap tahun pada 2023 sampai dengan 2028.

Baca Juga: Kata Menhub Soal Kereta Cepat Jakarta-Bandung Diperpanjang ke Surabaya Lewat Bandara Kertajati

Nantinya, dana bagi hasil cukai akan difokuskan untuk perbaikan kesehatan (perbaikan Puskesmas, Posyandu dan penanganan stunting), perbaikan kesejahteraan petani dan buruh, serta pemberantasan rokok olegal.

Sri Mulyani menambahkan, kebijakan impor tembakau selanjutnya akan diatur dan dibatasi demi melindungi petani tembakau dalam negeri.

“Kebijakan di atas diharapkan dapat menyeimbangkan berbagai tujuan yang sangat penting bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia,” tuturnya menutup keterangan unggahan.***

Sentimen: negatif (72.7%)