Arak Bali Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2022
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menetapkan Anggur Bali atau biasa dikenal dengan Arak Bali, dan delapan warisan budaya Bali lainnya sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia. Sidang penetapan WBTb Indonesia 2022 menghasilkan 200 usulan warisan budaya dari seluruh penjuru negeri, termasuk sembilan di antaranya berasal dari Bali, yaitu Arak Bali, Uyah Amed, Jaja Laklak, Lontar Bali, Sate Lilit, Karya Pemijilan Ida Bhatara Sakti Ngerta Gumi, Berko, Mejaran-jaranan, dan Serombotan.
Penetapan ini juga merupakan hasil dari sejumlah upaya Pemprov Bali dalam rangka melindungi produsen minuman tersebut. Sebelumnya, Pemprov Bali menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Penetapan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 414/P/2022 tentang penetapan WBTb Indonesia tahun 2022.
Pemprov Bali mengaku akan terus berupaya melakukan promosi, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan, sehingga arak Bali sudah masuk kategori minuman spirit ke 7 dunia. Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan bahwa minuman yang masuk kategori spirit dunia yaitu minuman kategori golongan C, dengan kadar alkohol 25 persen hingga 45 persen, yang dibuat dengan proses destilasi. Koster menambahkan dengan penetapan Arak Bali menjadi WBTb, proses destilasi minuman ini harus tetap dijaga keasliannya dan tidak boleh diubah dengan bebas.
baca juga:Sebagai informasi, minuman fermentasi ini menjadi cendera mata dalam rangkaian perhelatan KTT G20. Wayan Koster mengaku mengapresiasi penetapan sembilan warisan budaya Bali menjadi WBTb Indonesia. Dia mengajak masyarakat Bali untuk merawat, melestarikan, dan mengembangkan budaya tersebut.[]
Sentimen: netral (66.7%)