Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Katolik
Kasus: pembunuhan, penembakan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Permintaan Maaf Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Tidak dari Hati, Kamaruddin Simanjuntak : Saya Mengetahuinya!
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Sidang lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati tengah memasuki pekan ketiga, keduanya kembali hadir sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengagendakan untuk menghadirkan saksi-saksi mengenai kasus pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, dan dihadiri juga oleh pihak keluarga Brigadir J beserta pengacaranya Kamaruddin Simanjuntak.
Dalam persidangan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawati menyampaikan permintaan maaf dan penyesalan terkait penembakan yang menyebabkan Brigadir J meninggal dunia.
Baca Juga: Link Live Streaming Gratis Indonesia vs Moldova, Tayang Malam Ini di ANTV
Ferdy Sambo mengakui perbuatannya dan menyesal telah terbawa emosi yang menyebabkan terjadinya peristiwa penembakan tersebut.
Putri Candrawati juga sempat terlihat menahan tangis saat menyampaikan penyesalannya kepada kedua orang tua Brigadir J.
Namun, menurut Kamaruddin Simanjuntak, permintaan maaf Ferdy Sambo dan Putri Candrawati di persidangan kemarin itu dinilai tidak alami berasal dari lubuk hati mereka.
"Saya melihat itu tidak alami," ujar Kamaruddin Simanjuntak.
Baca Juga: PWI Jabar Teken Kerja Sama dengan Unpas, Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa Sebelum Bekerja
Dirinya menilai ungkapan permintaan maaf itu adalah sebuah hafalan yang dibaca, bukan ungkapan yang tulus dari hati.
"Itu adalah hafalan yang sudah ditulis di kertas, apa yang diucapkan oleh Ferdy Sambo dengan apa yang diucapkan oleh Putri, itu skenario pengacaranya. Sudah ditulis jadi dia tinggal membacakan," tambah Kamaruddin saat memberikan penjelasan.
Menurut Kamaruddin, etika orang meminta maaf itu harusnya berasal dari hati yang tulus untuk benar-benar minta maaf atas kesalahan/kekhilafan yang telah diperbuat.
"Kalau orang meminta maaf itu harus dari lubuk hati yang paling dalam dan spontan. Itu tidak alami, itu tidak natural, itu hafalan," tambahnya.
Baca Juga: Bacaan Misa Minggu 6 November 2022 dan Renungan Katolik Singkat Penuh Inspirasi
Kemudian, Kamaruddin juga memberikan penilaian jika orang meminta maaf tatapan matanya itu seharusnya tidak melotot, seperti orang yang sedang marah/emosi.
"Kalau meminta maaf itu matanya tidak melotot, itu dia memang meminta maaf tapi matanya marah. Kalau orang meminta maaf, matanya itu tidak melotot, tapi sayup, ada belas kasih gitu loh," pungkas Kamaruddin.
Sejauh ini sejumlah fakta yang didapat dari hasil mendatangkan saksi-saksi di persidangan lanjutan, tengah dalam proses pendalaman oleh pihak pengadilan.
Diketahui, dalam kasusnya, Putri Candrawati dan Ferdy Sambo didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yang dilakukan bersama-sama dengan Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Maruf.
Putri Candrawati dan Ferdy Sambo didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP***
Sentimen: negatif (65.3%)