Sambangi Polres Nisel, Fredikus Sarumaha Tanyakan Tindak Lanjut Laporannya
Sumutpos.co Jenis Media: News
NISEL, SUMUTPOS.CO – Kurang lebih 6 bulan lalu, Fredikus Sarumaha membuat laporan ke Kepolisian Resort Nias Selatan (Polres Nisel). Jumat (4/11), dia kembali menyambangi Polres Nisel untuk menanyakan tindak lanjut laporannya tersebut. Diketahui, Fredikus membuat laporan terkait dugaan laporan palsu yang dilakukan Ketua Bawaslu Kabupaten Nisel, Harapan Bawaulu.
Hal ini disampaikan Fredikus setelah keluar dari Ruang Tipiter Polres Nisel.
“Barusan ketemu dengan penyidik. Laporan saya terhadap Ketua Bawaslu itu sudah digelar. Tapi untuk lebih jelasnya, saya disuruh untuk menunggu informasi dari Kanit Tipiter atau Kasatreskrim Polres Nisel,” ungkap Fredikus.
Fredikus juga mengatakan, menurut penyidik laporan tersebut mengalami kendala dengan saksi ahli pidana, karena kasus seperti ini perdana ditangani Polres Nisel.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Nisel AKP Freddy Siagian, ketika dikonfirmasi lewat jejaring WhatsApp, mengaku, kasus tersebut akan disampaikan melalui SP2HP.
“Nanti kami sampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke pelapornya,” katanya.
Sebelumnya, Fredikus telah melaporkan Ketua Bawaslu Kabupaten Nisel Harapan Bawaulu, ke Polres Nisel pada 12 Mei lalu, dengan laporan polisi Nomor: STTLP/B/149/V/2022/SPKT/Polrea Nias Selatan/Polda Sumatera Utara. (mag-8/saz)
NISEL, SUMUTPOS.CO – Kurang lebih 6 bulan lalu, Fredikus Sarumaha membuat laporan ke Kepolisian Resort Nias Selatan (Polres Nisel). Jumat (4/11), dia kembali menyambangi Polres Nisel untuk menanyakan tindak lanjut laporannya tersebut. Diketahui, Fredikus membuat laporan terkait dugaan laporan palsu yang dilakukan Ketua Bawaslu Kabupaten Nisel, Harapan Bawaulu.
Hal ini disampaikan Fredikus setelah keluar dari Ruang Tipiter Polres Nisel.
“Barusan ketemu dengan penyidik. Laporan saya terhadap Ketua Bawaslu itu sudah digelar. Tapi untuk lebih jelasnya, saya disuruh untuk menunggu informasi dari Kanit Tipiter atau Kasatreskrim Polres Nisel,” ungkap Fredikus.
Fredikus juga mengatakan, menurut penyidik laporan tersebut mengalami kendala dengan saksi ahli pidana, karena kasus seperti ini perdana ditangani Polres Nisel.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Nisel AKP Freddy Siagian, ketika dikonfirmasi lewat jejaring WhatsApp, mengaku, kasus tersebut akan disampaikan melalui SP2HP.
“Nanti kami sampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke pelapornya,” katanya.
Sebelumnya, Fredikus telah melaporkan Ketua Bawaslu Kabupaten Nisel Harapan Bawaulu, ke Polres Nisel pada 12 Mei lalu, dengan laporan polisi Nomor: STTLP/B/149/V/2022/SPKT/Polrea Nias Selatan/Polda Sumatera Utara. (mag-8/saz)
Sentimen: negatif (79%)