Sentimen
Positif (47%)
4 Nov 2022 : 19.53

Susul PKP dan Republiku, Partai Prima dan Parsindo Menang Lawan KPU

5 Nov 2022 : 02.53 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Susul PKP dan Republiku, Partai Prima dan Parsindo Menang Lawan KPU

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengabulkan sebagian gugatan Partai Swara Rakyat Indonesia Indonesia (Parsindo) dan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Adapun Parsindo dan Prima merupakan dua dari enam partai yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi partai calon peserta Pemilu 2024.

Baca juga: Bawaslu Tolak Eksepsi KPU, Gugatan Partai Republiku Dikabulkan Sebagian

Ketua Majelis Sidang, Rahmat Bagja dalam putusannya menyatakan menolak eksepsi KPU.

“Dalam pokok eksepsi menolak eksepsi termohon,” kata Rahmat saat membacakan putusannya sebagaimana disiarkan di YouTube Bawaslu, Jumat (4/11/2022).

Bawaslu kemudian menyatakan berita acara KPU Nomor 232/PL.01.1-BA/05/2022 dan berita acara KPU No 234/PL.01.1-BA/05/2022 yang menyatakan Partai Prima dan Prasindo tidak lolos verifikasi administrasi batal.

Bawaslu memerintahkan KPU agar memberikan kesempatan bagi kedua partai tersebut untuk bisa menyerahkan dokumen verifikasi administrasi perbaikan selama 1x24 jam.

KPU juga harus memberitahukan kesempatan ini kepada Prima dan Parsindo paling lambat 1x24 jam sebelum penyampaian dokumen perbaikan dilaksanakan.

“Memerintahkan termohon untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diajukan oleh pemohon,” ujar Rahmat.

KPU juga diperintahkan agar menerbitkan acara rekapitulasi hasil verifikasi berdasarkan berkas atau dokumen perbaikan yang diajukan kedua partai tersebut.

Perintah ini, kata Rahmat, harus dilaksanakan KPU maksimal 3 hari kerja usai putusan dibacakan.

“Paling lama 3 hari kerja sejak putusan ini dibacakan,” tutur Rahmat.

Dalam pertimbangannya, Bawaslu mengungkapkan adanya alasan dari Partai Prima yang mengalami kendala saat mengakses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Mereka menyebut Sipol kerap eror dan down.

Baca juga: Bawaslu Kabulkan Gugatan PKP, Perintahkan KPU Beri Kesempatan Sampaikan Perbaikan Syarat Administrasi

Meskipun persoalan teknis yang diajukan Prima tidak dapat diterima tidak terbukti dan tidak beralasan, namun karena adanya ketidakpastian hukum akibat Sipol yang bermasalah, Bawaslu menyatakan KPU harus memberikan kesempatan kepada Prima untuk memperbaiki dokumen administrasi.

“Untuk kemudian dilakukan verifikasi administrasi pembiakan dengan didasarkan pada data dan persentase dan Sipol yang utuh dan tidak berubah-ubah,” ujar anggota Majelis Sidang, Lolly Suhenty.

Sementara, terkait Parsindo, Bawaslu menilai partai tersebut telah beritikad baik dengan mendatangi kantor KPU secara langsung guna memberikan dokumen terkait verifikasi administrasi beberapa menit sebelum batas waktu dinyatakan habis.

Sebelumnya, sebanyak lima partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi gagal menemui kesepakatan dengan KPU dalam tahap mediasi.

Baca juga: Tak Lolos Verifikasi Administrasi, Partai Republik Satu Laporkan KPU ke Bawaslu

Partai tersebut adalah PKP, Partai Swara Rakyat Indonesia Indonesia (Parsindo), Partai Republiku Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dan Partai Republik.

Berdasarkan ketentuan, jika proses mediasi kedua belah pihak yang bersengketa tidak menemui titik temu, maka sengketa akan dilanjutkan ke proses ajudikasi/peradilan di Bawaslu RI. 

Adapun KPU sebelumnya menyatakan hanya 9 parpol di DPR dan 9 parpol non parlemen yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi. Partai non parlemen yang dinyatakan lolos kemudian harus menjalani verifikasi faktual.

-. - "-", -. -

Sentimen: positif (47.1%)