Sentimen
Negatif (99%)
5 Nov 2022 : 08.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Partai Terkait

Komisi IX DPR RI Desak Pihak Berwajib Tangkap dan Penjarakan Perusahaan Farmasi Nakal

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

5 Nov 2022 : 08.15
Komisi IX DPR RI Desak Pihak Berwajib Tangkap dan Penjarakan Perusahaan Farmasi Nakal

Reporter: Afdal Namakule|

Editor: Afdal Namakule|

Kamis 03-11-2022,15:27 WIB

Gedung DPR RI, Senayan- Jakarta. -FIN.CO.ID/Afdal Namakule-

JAKARTA,FIN.CO.ID- Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago mendesak pemerintah melalui Kementerian Kesehatan untuk segera memenjarakan perusahaan farmasi pelaku pengoplos obat sirop yang menjadi pemicu penyakit gagal ginjal akut pada anak. 

Menurutnya, sanksi kurungan penjara layak diberikan kepada pelaku karena dengan sengaja telah menggunakan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas dalam obat sirop.

“Dipenjarakan saja, jangan cuma sekadar dicabut izinnya. Laporkan kepada pihak yang berwajib, penjarakan. Karena apa, ini tindakan kriminal, ini nyawa lho. Nyawa,” tegas Irma, dilansir dari laman resmi DPR RI, Kamis 3 November 2022.

Hal itu disampainkan Irma Suryani dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala BPOM Penny K Lukito, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Gabungan Perusahaan (GP) Farmasi Indonesia, serta International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG), di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu 2 November 2022.

BACA JUGA:BPOM Blak-Blakan Soal Penyebab Lolosnya Bahan Baku Farmasi Perusak Ginjal Masuk Indonesia

BACA JUGA:Terungkap, Ini Dia Perusahaan Farmasi yang Gunakan EG dan DEG Berlebihan pada Obat Sirup

Politisi Partai NasDem itu menegaskan, dengan jumlah korban jiwa yang mencapai 178 anak meninggal dunia dan 325 kasus gagal ginjal akut pada anak per 1 November 2022, tidak ada alasan bagi Pemerintah untuk memberikan toleransi kepada para pelaku. 

“Nyawanya melayang sekian banyak ini. Satu saja enggak kita toleransi, ini lebih dari ratusan,” tandas Irma.

Untuk itu, Irma juga mendorong Komisi IX DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) terkait obat sirup yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut. 

Dalam Panja ini, Komisi IX DPR nantinya akan mendalami tata kelola kefarmasian di Indonesia. Namun jika melalui Panja tidak dapat menyelesaikan permasalahan kasus gagal ginjal, maka akan dilanjutkan ke Panitia Khusus (Pansus). Hal itu akar persoalan kasus gagal ginjal akut menjadi jelas.

Sebelumnya, pada Senin 31 Oktober 2022, Bareskrim Polri mengumumkan dua korporasi diduga melakukan tindak pidana terkait kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) atau gagal ginjal akut yang umumnya diderita anak-anak. 

BACA JUGA:Heboh Bumame Farmasi 'Covidkan' Pasien Sebelum Tes PCR, Kemenkes Ikut Bereaksi

BACA JUGA:BPOM Bakal Pidanakan Dua Industri Farmasi, Buntut Kandungan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol Tinggi

Dua korporasi itu adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. 

Sumber:

Sentimen: negatif (99.6%)