Pekerja Meninggal Saat Rapat, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Rp 5,6 Miliar
Kompas.com Jenis Media: Nasional
KOMPAS.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memberikan santunan senilai Rp 5,6 miliar kepada ahli waris dari pekerja beranama Yudistira Ary Wibawa (46).
Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Utama (Dirut) BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo di Kantor Pelayanan Jakarta, Salemba, Jumat (4/11/2022).
Anggoro mengatakan sebesar apapun santunan yang diberikan pasti tidak dapat menggantikan kehadiran sosok suami sekaligus ayah tercinta untuk keluarga.
Namun, ia berharap semoga santunan yang diberikan dapat meringankan beban keluarga untuk melanjutkan kehidupan.
“Semoga ada hikmah yang bisa sama-sama kita ambil, kita berharap juga kejadian ini dapat
menumbuhkan kesadaran para pekerja dan pemberi kerja akan pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial," ujar Anggoro.
"Dengan sudah menjadi peserta BPJAMSOSTEK, pekerja dapat bekerja dengan aman,keluarga dapat tenang di rumah, yang semuanya berujung pada pekerja Indonesia yang sejahtera,” tambah Anggoro..
Perlu diketahui Almarhum Yudistira meninggal sesaat setelah rapat bisnis di Jakarta. Kepergiannya tentu memberatkan keluarga besar, terutama bagi istri dan kedua anaknya yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah dasar (SD).
Dirut BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo turut menyampaikan rasa belasungkawanya atas kepergian Almarhum Yudistira.
“Saya atas nama pribadi dan mewakili manajemen BPJAMSOSTEK menyampaikan rasa duka yang mendalam atas berpulangnya Almarhum Yudistira Ary Wibawa.
"Almarhum merupakan peserta BPJAMSOSTEK, artinya semua risiko yang terjadi saat dirinya bekerja merupakan tanggung jawab kami dan pagi ini kami akan datang untuk memberikan hak dari keluarga senilai Rp 5,6 miliar,” ungkap Anggoro dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Jumat (4/11/2022).
Baca juga: Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Mendaftarkan Karyawannya sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Sebagai informasi, Almarhum Yudistira Ary Wibawa merupakan karyawan tetap di PT Hybrid Power Solutions Indonesia yang menjabat sebagai Direktur Business Development.
Almarhum Yudistira didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK sejak 2021. Semasa hidupnya, ia bertugas dan berwenang melakukan pembicaraan bisnis dan koordinasi dengan calon mitra usaha perusahaan.
Adapun santunan yang diserahkan tersebut terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) berkala, serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak hingga ke jenjang perguruan tinggi.
Selanjutnya, istri Almarhum bernama Irma Maryani menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK kepada keluarga, khususnya bagi anak-anaknya.
Baca juga: Mengapa Status BSU 2022 di BPJS Ketenagakerjaan dan Siap Kerja Berbeda? Ini Alasannya
“Saya dengan tulus berterima kasih kepada pihak BPJS Ketenagarkerjaan. Sebelumnya saya berpikir bahwa hidup itu mulai dari menikah, membesarkan anak, kerja, pensiun, dan hidup bahagia. Saya lupa bahwa kematian bisa datang kapan saja,” ujar Irma.
Mendapat santunan dari BPJAMSOSTEK, kata Irma, pihaknya sangat terbantu dengan pelayanan yang diberikan dan tidak menyangka bahwa santunan yang diberikan juga termasuk mendapatkan beasiswa pendidikan bagi kedua anaknya.
Seperti diketahui, berdasarkan undang-undang, BPJAMSOSTEK diberikan amanah untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Saat ini, untuk mempercepat perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, BPJAMSOSTEK terus menggalakan kampanye "Kerja Keras Bebas Cemas" yang baru saja diluncurkan beberapa waktu lalu.
Baca juga: Cara Cek Nomor Kartu BPJS Ketenagakerjaan Online Tanpa Aplikasi
Kampanye itu bertujuan mengajak seluruh pekerja apapun profesinya, baik pekerja formal seperti karyawan atau buruh, maupun pekerja informal seperti nelayan, pedagang, petani, driver ojek online (ojol), hingga pekerja seni, mereka berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
-. - "-", -. -
Sentimen: positif (100%)