Sentimen
Informasi Tambahan
Event: vaksinasi
Kab/Kota: Badung, Denpasar
Kasus: covid-19
Tokoh Terkait
PPKM Diperpanjang hingga 2 Minggu Mendatang
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) M Syahril mengatakan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga dua pekan mendatang.
Dia menerangkan, perpanjangan PPKM tersebut juga bertujuan mendukung pelaksanaan acara puncak Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali pada 15-16 November.
"PPKM tetap masih diperpanjang hingga dua pekan ke depan karena kaitannya juga dengan adanya G20 maka kita harus kawal ini," ujar Syahril dalam konferensi pers secara virtual pada Jumat (4/11/2022).
Baca juga: Rincian Aturan PPKM Bali 12-17 November Sambut Presidensi G20
Sementara itu, untuk mengantisipasi semakin naiknya kasus penularan Covid-19, pemerintah akan memperketat skrining di pintu masuk kedatangan luar negeri.
Syahril mengungkapkan, kasus Covid-19 di Indonesia mengalami kenaikan sebesar 78 persen selama sepekan terakhir.
Persentase kenaikan ini dihitung sejak pekan lalu hingga perkembangan pada Kamis (3/11/2022) yang mana terdapat penambahan 4.951 kasus positif Covid-19 dalam sehari.
Selain itu, selama tiga hari terakhir kasus harian Covid-19 rata-rata bertambah 4.700-4.900.
Sejalan dengan naiknya kasus positif, angka kematian juga mengalami peningkatan. Yakni dari 20 kematian per hari menjadi sekitar 30 kematian per hari.
Baca juga: PPKM di Bali Saat KTT G20, Catat Jalur yang Terdampak
Menurut Syahril, kenaikan kasus positif saat ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa Covid-19 masih ada.
"Dan berbagai pengalaman dan kajian ilmiah menunjukkan bahwa kenaikan kasus biasanya terjadi karena ada varian atau subvarian baru," katanya.
"Jangan panik. Yang harus kita upayakan di masyarakat ada dua. Protokol kesehatan jangan kendor dan jangan lupa vaksinasi," tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah telah melanjutkan PPKM Level 1-4 untuk wilayah Jawa-Bali hingga 1 November 2022.
Sedangkan untuk wilayah luar Jawa-Bali PPKM berlaku hingga 1 Januari 2023.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) PPKM saat puncak KTT G20 pada pertengahan November 2022 mendatang.
Dalam SE tersebut, terdapat tiga wilayah yang menerapkan PPKM terhitung sejak 12 hingga 17 November 2022.
Baca juga: Update Corona 12 Oktober: PPKM Dievaluasi sampai Akhir Bulan Ini
Tiga wilayah tersebut yakni, Kecamatan Kuta dan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, serta Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Adapun PPKM ini berlaku untuk kegiatan pendidikan, perkantoran pemerintah dan swasta, upacara adat, dan keagamaan. Sedangkan untuk fasilitas kesehatan tetap dilaksanakan.
SE tersebut meminta agar kegiatan adat di tiga kecamatan itu ditunda dan membatasi pelibatan massa dalam kegiatan keagamaan.
-. - "-", -. -Sentimen: positif (93.8%)