Tiga Tahun Tanpa Kenaikan, Buruh Ngotot Minta Gaji Naik 13 Persen di 2023
Krjogja.com Jenis Media: News
ilustrasi (dok)
Krjogja.com - JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut kenaikan upah minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten (UMP/UMK) 2023 sebesar 13 persen. Sebab sudah 3 tahun, buruh tidak mengalami kenaikan upah dikarenakan Pemerintah fokus dalam menangani masalah pandemi covid-19.
“Kita tidak akan diam lagi 3 tahun berturut-turut upah tidak naik, karena bersama-sama Pemerintah mengatasi covid-19. Hari ini tidak karena tidak ada masalah lagi, ekonomi Indonesia sudah baik, KSPI tetap meminta kenaikan upah (UMP 2023) 13 persen,” kata Presiden KSPI Said Iqbal, dalam Konferensi Pers - Penjelasan Rencana Aksi di Kemnaker dan Kantor Pusat PLN, Rabu (2/11/2022).
Selain itu, Serikat buruh juga menolak penghitungan upah menggunakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Buruh meminta Pemerintah menghitung kenaikan upah berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
“KSPI menolak keras menghitung UMK dengan menggunakan PP 36 karena UU Omnibus Law sudah dinyatakan cacat formil. Omnibus law telah dinyatakan cacat formil, artinya turunannya PP 36 tidak dipakai, maka kami berpendapat PP 78 tahun 2015 dipakai sebagai dasar,” ujarnya.
Di sisi lain, akibat kenaikan BBM daya beli buruh turun 30 persen. Dia menjelaskan, buruh itu mengkonsumsi tiga hal, yaitu makanan minuman dimana inflasinya tembus 15 persen. Kedua, sektor transportasi, namun inflasi transportasi meningkat karena di lapangan ada kenaikan tarif hingga 50 persen. Ketiga, sektor Sewa rumah juga mengalami inflasi 10 persen.
“Jadi, 3 sektor inilah daya belinya anjlok 30 persen. Buruh udah tidak naik 3 tahun berturut-turut, bagaimana ini Menteri Ketenagakerjaan tidak berpihak sama buruh, kalau Menko PErekonomian sama Menteri Investasi tidak berpihak sama buruh. Ini Menteri Ketenagakerjaan ikut-ikutan,” ungkapnya.
Sentimen: negatif (98.3%)