Sentimen
Informasi Tambahan
Club Olahraga: Manchester United
Kab/Kota: Cianjur
Tokoh Terkait
Buruan Cek! Ini Info Gaji dan Tunjangan Terbaru PNS di Tahun 2022
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM– Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja merilis besaran gaji dan tunjangan bagi beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) jenjang jabatan fungsional tahun ini.
Besaran gaji dan tunjangan PNS tersebut didasarkan pada Perpres 96 tahun 2020 dan 97 tahun 2022.
Dilansir AyoBandung.com dari website bpk.go.id, Peraturan Presiden atau Perpres yang dimaksud, menimbang bahwa untuk kenaikan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kinerja PNS jabatan fungsional, maka perlu diberikan tunjangan yang sesuai amanah jabatan.
Baca Juga: Profil Alejandro Garnacho Wonderkid Baru Manchester United, Calon Pengganti CR7
Berdasarkan hal itulah Pemerintah juga telah menetapkan beberapa besaran gaji dan tunjangan PNS terbaru, seperti Polisi Kehutanan, fungsional perencana fungsional keterampilan dll.
Polisi Kehutanan sebagai salah satu penerima gaji dan tunjangan tersebut merupakan PNS yang dimaksud segera mendapatkan pencairan dana terbaru itu November tahun ini, dengan jumlah besaran berikut:
Untuk jenjang jabatan fungsional keahlian Polisi Kehutanan
1. Polisi Kehutanan ahli utama Rp2.19 juta
Baca Juga: 30 Penonton Pingsan, Konser Hari Pertama NCT 127 Dibubarkan
2. Polisi Kehutanan ahli madya Rp1.49 juta
3. Polisi Kehutanan ahli muda Rp1.19 juta
4. Polisi Kehutanan ahli pertama Rp540 ribu
Untuk jenjang jabatan fungsional keterampilan Polisi Kehutanan
Baca Juga: Berawal Video Viral, Kades Menginap Semalam di Mapolres Cianjur
1. Polisi Kehutanan penyelia Rp976 ribu
2. Polisi Kehutanan mahir Rp540 ribu
3. Polisi Kehutanan terampil Rp360 ribu
4. Polisi Kehutanan pemula Rp300 ribu.
Itulah beberapa jumlah besaran gaji PNS jabatan fungsional terbaru Polisi Kehutanan.***
Sentimen: positif (99.9%)