Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Menteng
Tokoh Terkait
Bantah Promosikan Net89, Pengacara Mario Teguh: Untuk Edukasi
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com-Setelah beberapa waktu Mario Teguh berdiam diri usai dilaporkan ke Bareskrim bersama banyak orang lain terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan robot trading Net89, kini dia akhirnya angkat bicara.
Melalui kuasa hukumnya, Elza Syarief, menegaskan bahwa Mario Teguh tidak terlibat dalam aktivitas bisnis ataupun mempromosikan robot trading Net89 seperti yang sempat beredar. “Pak Mario Teguh memiliki keahlian dalam konsultasi bisnis, sukses pribadinya memberikan edukasi ke publik sebagai pengabdian dirinya kepada masyarakat,” kata Elza Syarief di bilangan Menteng Jakarta Pusat Jumat (4/11).
Elza Syarief menceritakan kenapa Mario Teguh bisa dikait-kaitkan dengan aktivitas robot trading Net89. Menurutnya, kliennya diajak bergabung dengan komunitas dalam Billions Group. Di komunitas tersebut, motivator kenamaan tanah air itu lantaa memberikan edukasi seputar tentanng bisnis dan dunia usaha.
“Itu melalui Zoom dan tidak ada transaksi apapun. Tidak ada arahan untuk usaha ini, melakukan transaksi, terus pak Mario dapat fee, itu tidak pernah ada. Ya kayak perkuliahan saja,” ucap Elza Syarief.
Motivasi virtual yang dilakukan Mario Teguh di dalam komunitas itu berlangsung sejak 24 Februari 2021 sampai 24 Oktober 2021. Dia pun memastikan kliennya tidak mendapatkan keuntungan finansial sama sekali atas apa yang telah dilakukannya tersebut. “Satu perak pun nggak ada. Pak Mario Teguh bukan member, bukan leader. Kalau ada informasi seperti itu tidak benar,” kata Elza Syarief.
Seperti diberitakan sebelumnya, Atta Halilintar bersama Mario Teguh, Kevin Aprilio, Taqy Malik, Adri Prakarsa dan banyak orang lainnya dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu (26/10). Pelapornya adalah 230 orang yang mengaku sebagai korban.
Mereka diwakili oleh kuasa hukum M Zainul Arifin. Laporan mereka terdaftar dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2022. Total orang yang dilaporkan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan robot trading Net89 mencapai 134 orang, termasuk CEO Net89, founder, exchanger hingga sejumlah publik figur yang disebutkan di atas. Mereka dilaporkan dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 dan Pasal 105 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : Abdul Rahman
Sentimen: positif (99.6%)