Sentimen
Positif (94%)
5 Nov 2022 : 03.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Partai Terkait

DPR: BPOM Terkesan Tidak Mau Disalahkan di Kasus Gagal Ginjal Akut

5 Nov 2022 : 03.30 Views 7

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

DPR: BPOM Terkesan Tidak Mau Disalahkan di Kasus Gagal Ginjal Akut

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Komisi VI dari Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade menyatakan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkesan tidak mau disalahkan dalam kasus gagal ginjal akut.

Hal ini merespons pernyataan Kepala BPOM Penny Lukito yang sebelumnya menyatakan bahwa izin importasi pelarut obat sirop, politelin glikol (PG) dan polidietilen glikol (PEG) menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam kriteria non larangan pembatasan (non lartas).

Sementara menurut Andre, Kemendag tetap membutuhkan izin rekomendasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelum mengeluarkan izin impor.

“Terlihat sekali di sini BPOM tidak mau disalahkan, ini birokrasi yang luar biasa,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR di Senayan, Jakarta pada Kamis 3 November 2022.

Baca Juga: Daftar Harga Set Top Box TV Digital Resmi dan Bersertifikasi Kominfo, Mulai dari Rp100 Ribuan

Lebih jauh, Andre juga menyoroti pengawasan produksi obat yang semestinya dilakukan oleh BPOM. Menurut informasi yang diterimanya, lembaga ini semestinya melakukan pengawasan terhadap bahan baku obat yang beredar di dalam negeri.

“Jadi setiap bahan baku obat itu harus diawasi BPOM, ini layak nggak? Ini membahayakan kesehatan nggak? Kan itu sebenarnya,” ucapnya.

“Kementerian Perdagangan ini hanya mengeluarkan persetujuan impor kalau sudah ada rekomendasi dari Kementerian Kesehatan. Nah tiba-tiba, BPOM buang badan jauh banget ke Kementerian Perdagangan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Andre juga mengusulkan untuk dilakukan rapat gabungan antara Komisi VI dan Komisi IX. Adapun Komisi VI sendiri merupakan mitra dari Kementerian Perdagangan, sementara BPOM dan Kementerian Kesehatan menjadi mitra kerja Komisi IX DPR.

Baca Juga: 5 Pejuang dan Pengisi Kemerdekaan Indonesia yang Akan Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional oleh Pemerintah

“Kita undang Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan dan kita undang kepala BPOM, kita hadir Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional, kita usut tuntas, kita bongkar habis,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala BPOM, Penny Lukito menyebut kewenangan importasi bahan pelarut obat sirup PG dan PEG dilakukan melalui Surat Keputusan Impor (SKI) Kementerian Perdagangan sehingga ini yang menyebabkan pihaknya tidak bisa melakukan pengawasan.

“Bahan baku aktif lainnya masuk melalui BPOM namun khusus untuk pelarut PG dan PEG masuk tidak melalui SKI BPOM tapi melalui Kemendag istilahnya (non larangan dan pembatasan) jadi tidak melalui surat keterangan impor BPOM,” katanya.

“Artinya BPOM tidak bisa melakukan pengawasan ke mutu dan keamanan pada saat masuk ke Indonesia,” ujarnya.***

Sentimen: positif (94.1%)