Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Garuda Indonesia
Tokoh Terkait
Menteri Maju Pilpres 2024 Bakal Diawasi Ketat Bawaslu
Sindonews.com Jenis Media: Nasional
loading...
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengawasi secara ketat menteri atau pejabat setingkat menteri yang maju sebagai capres atau cawapres di Pilpres 2024. Foto/MPI/Faisal Rahman
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) akan mengawasi secara ketat menteri atau pejabat setingkat menteri yang maju sebagai capres atau cawapres di Pilpres 2024 . Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan jajarannya untuk bersiap mengawasi capres atau cawapres dalam Pemilu 2024 yang merupakan seorang pejabat atau menteri.
"Siap-siap ini akan menambah tugas jajaran Bawaslu," kata Bagja dalam rapat koordinasi nasional kelembagaan pada Rabu 2 November 2022 sebagaimana dikutip dari laman resmi Bawaslu, Kamis (3/11/2022).
Menurut dia, Bawaslu harus memastikan mengawasi secara ketat. Hal tersebut penting agar tidak menggunakan fasilitas negara ketika melakukan kampanye. "Awasi dengan baik agar tidak ada yang melanggar aturan," ujarnya.
Baca juga: Partai Garuda Apresiasi MK Putuskan Menteri Maju Pilpres Tak Perlu Mundur
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menteri atau pejabat setingkat menteri harus mendapat persetujuan cuti dari Presiden jika dicalonkan menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden. MK menyatakan menteri atau pejabat setingkat menteri itu tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya jika maju dalam pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres).
Hal tersebut disampaikan dalam Putusan Perkara Nomor 68/PUU-XX/2022 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. MK memutuskan syarat pengunduran diri bagi pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya tidak lagi relevan.
"Tidak lagi relevan dan oleh karenanya harus tidak lagi diberlakukan ketentuan pengecualian syarat pengunduran diri dalam norma Pasal 170 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang yang berlangsung secara daring dan disiarkan di YouTube MK, Senin (31/10/2022).
(rca)
Sentimen: positif (76.2%)