Dipolisikan, Razman Arif Bantah Gunakan Ijazah Palsu
CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional
Pengacara Razman Arif Nasution membantah tudingan DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) bahwa dirinya telah menggunakan ijazah palsu.
Pernyataan ini disampaikan Razman merespon laporan terhadap dirinya oleh DPP KAI ke Polda Metro Jaya.
"Yang palsu itu kalau gue cetak di Pramuka bos, baru palsu," kata Razman saat dihubungi, Jumat (29/7).
Razman pun meminta kepada semua pihak yang ingin mengetahui soal keaslian ijazah sarjana hukumnya untuk bertanya ke Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) dan L2Dikti.
"Kalau mau tau tentang ijazah saya, suruh ke Kopertis wilayah III atau L2Dikti sekarang wilayah III Jakarta untuk membuka data SBET. SBET itu recovery data, report dari yayasan dan rektor tahun 2014. Di situ ada semua ijazah dan mahasiswanya," tutur Razman.
Sebelumnya, Razman Arif Nasution dilaporkan oleh DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) ke Polda Metro Jaya.
Sekretaris Dewan Kehormatan DPP KAI, Damai Hari Lubis mengatakan bahwa Razman dilaporkan soal ijazah palsu maupun surat keterangan yang menyatakan bahwa dia merupakan seorang sarjana hukum.
Damai mengungkapkan bahwa dokumen palsu itu digunakan oleh Razman untuk mengikuti ujian advokat pada 2014.
"Dan atau saat bersamaan dengan penyerahan berkas persyaratan penerimaan Ujian Calon Advokat Baru/ UCA di KAI pada tahun 2014," ujarnya dalam keterangannya.
Laporan terhadap Razman ini diterima dengan nomor LP/B/3785/VII/2022./SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 29 Juli 2022.
Razman dilaporkan terkait tindak pidana pemalsuan surat dan atau menggunakan akta palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 68 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
(dis/ugo)[-]
Sentimen: negatif (80%)