KPU Akan Susun Aturan Kampanye Menteri Nyapres
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) berencana membuat aturan terkait kampanye menteri dan jabatan setingkatnya yang maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Hal itu merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan menteri yang maju sebagai calon presiden atau wakil presiden tidak perlu mundur dari jabatan.
"Pasti kami atur soal larangan menteri menyalahgunakan fasilitas, wewenang, dan memobilisasi ASN. Aturan ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Pemilu," kata anggota KPU Idham Holik saat dikonfirmasi, hari ini.
Idham mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi ke pemerintah dalam merumuskan rancangan tersebut sebelum dikonsultasikan ke DPR. Aturan itu akan dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Kampanye.
"PKPU ini rencananya akan terbit 2023," ucap Idham.
Baca juga: Erick Thohir Dinilai Cawapres Favorit untuk Prabowo
Ketentuan yang menjadi acuan dalam menyusun perihal kampanye tersebut ada pada Pasal 281, 282 dan 283 Undang-Undang (UU) Pemilu. Pasal 281 pada intinya melarang pejabat eksekutif, termasuk menteri, menggunakan fasilitas jabatannya saat kampanye kecuali fasilitas pengamanan.
Kemudian Pasal 282 UU Pemilu melarang semua pejabat negara membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan ataupun merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. Pasal 283 melarang pejabat negara hingga ASN berkampanye untuk salah satu kontestan pemilu.
Sebelumnya, MK mengeluarkan putusan bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden tidak perlu mundur. Sepanjang mereka mendapatkan persetujuan Presiden untuk cuti/non-aktif terhitung sejak ditetapkan sebagai calon sampai selesainya tahapan pemilu presiden dan wakil presiden.(OL-4)
Sentimen: negatif (99.2%)