Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: UGM
Kab/Kota: bandung, Surabaya, Depok, Yogyakarta, Bangil
Rektor UGM Respons Tagihan Ganti Rugi Rp29 Miliar LPS: Kami Akan Bertanggung Jawab
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Rektor UGM Ova Emilia buka suara perihal tagihan ganti rugi Rp29 miliar dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada mantan pengurus dan pemegang saham yang menyebabkan PT BPR Tripilar Arthajaya menjadi bank gagal.
Ova yang masuk ke dalam daftar mantan pengurus dan pemegang saham BPR bersama Bambang Wahyudi, Djungtjik Arsan, serta Abdul Nasir alias Jang Keun Won selaku pihak terkait menjadi pihak tergugat diputus PN Yogyakarta telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diwajibkan membayar ganti rugi yang diderita penggugat, yakni LPS.
Ova mengatakan, dirinya siap bertanggung jawab atas apa yang menjadi putusan gugatan tersebut. Dia mengatakan BPR yang bermarkas di Yogyakarta itu adalah urusan bisnis keluarga sejak 2006 silam.
baca juga:"Itu merupakan urusan bisnis keluarga yang sudah berlangsung sejak 2006 dan sampai sekarang masih berproses," kata Ova lewat pesan WhatsApp, Rabu (2/11/2022) malam.
"Tentu saja kami akan bertanggung jawab atas putusan apa pun yang dijatuhkan MA dalam gugatan perdata tersebut," lanjut dia.
Adapun putusan perkara nomor 190/Pdt.G/2017/PN Yyk diputus pada 1 Agustus 2018 dan diunggah ke direktori putusan Mahkamah Agung pada 20 September 2019.
"DALAM POKOK PERKARA:1, Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan Tergugat I,Tergugat II,Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; 3. Menghukum Tergugat I,Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar Ganti Rugi yang diderita Penggugat berupa kerugian Materiel sebesar Rp.29.137.542.200,00," demikian putusan PN Yogyakarta dikutip dari laman direktori putusan Mahkamah Agung.
Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar mengatakan para tergugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian bagi LPS. Oleh karenanya mereka dihukum untuk membayar kerugian kepada LPS secara tanggung renteng.
"LPS tidak segan untuk melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap pengurus bank dan pemegang saham yang nakal. Kami minta agar pengurus dan pemegang saham dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus memenuhi prinsip kehati-hatian atau prudential banking dan melaksanakan tata kelola yang baik," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (2/11/2022).
Atas permohonan eksekusi tersebut, PN Yogyakarta akan melaksanakan sidang aanmaning (teguran) terhadap mantan pengurus dan pemegang saham BPR Tripilar serta pihak terkait yang dihukum membayar ganti rugi kepada LPS. Semuanya diberikan peringatan supaya dapat melaksanakan isi putusan secara sukarela.
LPS akan segera mengajukan permohonan sita eksekusi atas aset-aset milik pihak-pihak yang menyebabkan bank gagal tersebut apabila pihak-pihak termaksud apabila tidak bersikap kooperatif untuk memenuhi kewajibannya.
LPS juga telah mengajukan permohonan eksekusi putusan perkara terhadap mantan pengurus BPR Kudamas Sentosa ke Pengadilan Negeri Surabaya, mantan pengurus BPRS Al-Hidayah ke Pengadilan Agama Bangil dan mantan pengurus BPR Efita ke Pengadilan Negeri Depok.
Permohonan eksekusi itu sendiri adalah sebagai bentuk keseriusan dan ketegasan upaya hukum yang dilakukan oleh LPS dalam rangka melaksanakan pengejaran terhadap aset pengurus dan pemegang saham penyebab bank gagal.
LPS sebelumnya juga telah melakukan pengajuan gugatan kepada mantan pengurus dan/atau pemegang saham yang menyebabkan bank gagal dan dicabut izin usahanya tersebut. Gugatan diajukan untuk memperoleh pengembalian (recovery) aset bank gagal akibat terjadinya fraud.
"Upaya pengajuan gugatan dilakukan atas dasar perbuatan melawan hukum yang dilakukan mantan pengurus ataupun pemegang saham bank gagal sehingga mengakibatkan kerugian bagi LPS akibat tidak optimalnya biaya penjaminan simpanan yang telah dibayarkan oleh LPS," imbuh Ary.
Adapun gugatan telah diajukan LPS, antara lain terhadap mantan pengurus PT BPR Tripanca Setiadana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, mantan pengurus dan pemegang saham BPR Citraloka Danamandiri di Pengadilan Negeri Bandung, serta mantan pengurus dan pemegang saham BPR Tripilar Arthajaya dan pihak terkait di PN Yogyakarta.
Lalu, ada juga gugatan kepada mantan pengurus BPR Multi Artha Mas Sejahtera di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mantan pengurus BPR Kudamas Sentosa di Pengadilan Negeri Surabaya, mantan pengurus BPRS Al Hidayah di Pengadilan Agama Bangil, serta mantan pengurus BPR Efita di Pengadilan Negeri Depok.[]
Sentimen: negatif (94.1%)