Sentimen
Positif (87%)
4 Nov 2022 : 13.16
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Bogor

Tokoh Terkait

Polisi Bogor Tangkap Pelaku Penjual Owa Jawa Satwa Dilindungi

Republika.co.id Republika.co.id Jenis Media: Nasional

4 Nov 2022 : 13.16
Polisi Bogor Tangkap Pelaku Penjual Owa Jawa Satwa Dilindungi

Penjualan yang dilakukan terhadap bayi owa jawa berusia sekitar 1 bulan.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Dua pria berinisial MM (32 tahun) dan SU (28) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, lantaran kedapatan hendak menjual satwa yang dilindungi, berupa owa jawa (Hylobates moloch). Informasi tersebut diperoleh dari aktivis pecinta satwa yang dilindungi. 

 

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, mengatakan dari informasi tersebut diketahui akan ada jual beli satwa yang dilindungi berupa bayi owa jawa berusia sekitar 1 bulan.

“Dari informasi tersebut selanjutnya Satreskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang tersangka, yang saat diamankan pada kedua orang tersangka menguasai satu ekor owa jawa,” kata Iman kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).

Iman mengungkapkan, saat ini owa jawa tersebut sudah diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah 1 Jawa Barat. Saat ini, owa jawa tersebut dalam perlindungan, pengamanan, dan perawatan dari BKSDA.

 

“Saat ini untuk owa jawanya dalam keadaan sehat dan baik. Di bawah perawatan badan atau lembaga konservasi yang sah. Badan Konservasi Aspinal di Bandung,” ujarnya.

Sementara itu, kata Iman, terhadap dua orang tersangka masih dalam penyidikan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor. Pihaknya juga akan terus mengembangkan penyidikan ini, karena berdasarkan informasi dari para tersangka, mereka memperoleh dari media sosial Facebook.

 

Akibat perbuatannya, dua orang tersangka diterapkan Pasal 21 ayat 2 juncto Pasal 40 UU No.5 1990 tentang konservasi dan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup yang mengatur tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

 

“Ancaman pidana terhadap kedua orang tersangka lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” ujarnya.

Sentimen: positif (87.7%)