Sentimen
Negatif (94%)
4 Nov 2022 : 19.28
Informasi Tambahan

Event: HUT Bhayangkara

Grup Musik: IZ*ONE

Kab/Kota: Duren Tiga

Kasus: pembunuhan, pelecehan seksual

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Putri Candrawati Bantah Seluruh Kesaksian Adik Brigadir J di Depan Hakim: Saya Tidak Pernah Memberikan Nomor

5 Nov 2022 : 02.28 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Putri Candrawati Bantah Seluruh Kesaksian Adik Brigadir J di Depan Hakim: Saya Tidak Pernah Memberikan Nomor

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Putri Candrawathi kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022), bersamaan dengan kesaksian dari adik Brigadir J mengenai sang terdakwa.

Dalam persidangan, adik Brigadir J, Mahareza Rizky, memberikan kesaksian bahwa Putri Candrawathi sempat meminta almarhum Brigadir J untuk memberikan nomor telepon dirinya.

Namun, kesaksian itu dibantah oleh Putri Candrawathi, bukan dirinya yang meminta. Melainkan Brigadir J yang justru memberikan nomor telepon adik Brigadir J tersebut.

Baca Juga: Putri Candrawathi ke Mall Bareng Brigadir J setelah Peristiwa Pelecehan Seksual, Ini Kata Pengacara Bharada E

"Pertama bahwa saya tidak pernah memberitahu nomor handphone saya ke Reza. Tetapi saat itu Yosua meminta izin kepada saya untuk memberikan nomor handphone saya kepada Reza," ujar Putri dalam persidangan.

Putri menyebut alasan ia memberikan nomor teleponnya dikarenakan permintaan dari almarhum Brigadir J agar dapat membantu Reza untuk memfasilitasi mutasi tempat kerjanya ke Polda Jambi.

"Karena saat itu Yosua meminta bantuan untuk memindahkan Reza ke Polda Jambi dikarenakan mau dekat dengan orang tuanya," ungkapnya.

"Pemindahan Reza ke Polda Jambi itu Yosua yang minta tolong kepada saya, dan saya memfasilitasi kepada suami saya. Dan suami saya yang membantu untuk memindahkan saudara Reza ke Polda Jambi," sambung Putri saat menjawab kesaksian adik Brigadir J di persidangan.

Baca Juga: Terungkap! Hubungan Kuat Maruf dan Putri Candrawathi, Hakim: Kok Berani Dia Pegang Tubuh Majikan, Masuk Akal?

Putri juga membantah kesaksian Reza soal pemberian uang sebesar Rp5 juta, menurut dirinya pemberian uang seperti itu adalah hal yang biasa atau tak spesial.

Ia menuturkan seluruh ajudan Ferdy Sambo juga diberikan uang dan barang yang sama. Terlebih, pemberian itu berbarengan dengan momen HUT Bhayangkara.

"Saya memberikan kepada Reza karena dia anggota Polri dan juga saya berikan bukan hanya kepada Reza tetapi beberapa anggota sebagai tanda kasih daripada keluarga kami," ungkapnya.

Kemudian, Putri juga membantah bahwa dirinya pernah mengajak adik Brigadir J untuk makan bersama-sama di lantai dua.

Baca Juga: Cuma Kuat Maruf yang Berani Pegang Putri Candrawathi? 2 Kejadian Ini Bikin Publik Curigai Istri Ferdy Sambo

"Saya tidak pernah mengajak Reza untuk makan di lantai dua, tapi saat itu Yosua menyampaikan kepada saya, ada adiknya di bawah dan belum makan. Saya bilang ajak makan saja di atas untuk makan bersama, karena saya biasa dekat dengan semua anak-anak yang di rumah maupun kru", jelasnya.

Terakhir, Putri juga mengaku sempat memberikan uang sejumlah R10 juta kepada Brigadir J, untuk keperluan pengobatan adiknya yang menderita blank out dan tak sadarkan diri di kamar mandi.

"Yosua menyampaikan bahwa dia memerlukan dana untuk melakukan tindakan untuk adiknya, dan saya memberikan uang senilai 10 juta," tutur Putri

Dalam kasusnya, Putri dan Ferdy Sambo didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yang dilakukan bersama-sama dengan Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Maruf.

Baca Juga: Hubungan Kuat Maruf dan Putri Candrawathi Terkuak? Ibu Brigadir J Spontan Sebut Hal Ini di Persidangan

Perbuatan pidana tersebut dilakukan oleh pasangan suami istri itu di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) yang lalu.

Putri dan Ferdy Sambo didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

 

Sentimen: negatif (94.1%)