Sentimen
Positif (66%)
4 Nov 2022 : 19.15

Pj Gubernur DKI Akan Evaluasi Pengembalian Permohonan Pencabutan Pergub 207 Tahun 2016

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

4 Nov 2022 : 19.15
Pj Gubernur DKI Akan Evaluasi Pengembalian Permohonan Pencabutan Pergub 207 Tahun 2016

INDOZONE.ID - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan mengevaluasi terkait pengembalian permohonan pencabutan Peraturan Gubernur 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasahaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal tersebut dikatakan Heru, usai menghadiri launching rumah digital untuk disabilitas di Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2022)

“Akan dievaluasi," ujar Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono

Heru menyatakan, nantinya akan berkonsultasi dengan biro hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengenai pemgembalian permohonan pencabutan Pergub 207 tahun 2016.

"Nanti detailnya kan kita bahas dengan biro hukum (Pemprov DKI Jakarta), sambung Heru

Perlu diketahui sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan, membenarkan pengembalian permohonan pencabutan Peraturan Gubernur 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasahaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

"Betul, diserahkan kembali ke Pemda DKI," ujar Benny saat di konfrimasi, Kamis (4/11/2022)

Menurutnya, pemohonan pencabutan Pergub tersebut perlu disiapkan aturan Pergub baru sebagai penggantinya.

"Perlu dilakukan kajian terlebih dahulu sebagai dasar (untuk) menyiapkan aturan penggantinya," sambung Benny

Selain itu Benny menegaskan, perlunya pergantian peraturan Pergub tersebut agar tidak terjadi kekosongan hukum.

"Yang menjadi perhatian utama adalah substansi pengaturan, yakni penertiban pemakaian atau penguasaan tanah tanpa izin yang berhak. Perlu ada aturan yang mengatur hal tersebut agar tidak terjadi kekosongan hukum.

Menurut Benny, surat permohonan pencabutan Pergub baru diterima Kemendagri pada Senin (3/10/2022) lalu, dan sudah dikembalikan ke Pemprov DKI Jakarta dihari terakhir Anies bekerja di Balai Kota.

Baca Juga: Pj Gubernur DKI Jakarta Dampingi Presiden Jokowi Tonton Pertunjukan Alutsista TNI

"Usulan fasilitasi diterima melalui surat Sekda DKI tanggal 3 Oktober 2022 dan dikembalikan melalui Surat Ditjen Otda tanggal 14 Oktober 2022," pungkas Benny.

Sebelumnya, Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria menemui pada pendemo yang digelar massa KOPAJA bertajuk 'Drop Out Anies: Janji Palsu Anis Bikin Nangis' di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022) lalu.

Anies dan Riza mememui para pendemo dihari terakhir mereka bekerja, di Balai Kota. Saat masih menjabat sebagai Gubenur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Salah satu tuntutan pendemo yakni agar Peraturan Gubernur 207 Tahun 2016 segera dicabut.

Merespons tuntutan tersebut, Anies menegaskan bahwa percabutan Pergub tersebut masih diproses oleh Kemendagri dan masih berposes.

Baca Juga: Soal Karangan Bunga, Ketua DPRD DKI Jakarta Akan Bicara dengan Pj Gubernur

"Terkait Pergub 207, ini seperti kita ketahui saat ini dalam proses difasilitasi di Kemendagri. Ada tata kelola, betul ketentuan ada di tangan gubernur, tadi dibahas, secara substansi tidak ada masalah. Insya Allah Ok (dicabut)," ujar Anies.

Anies menegaskan, bahwa pencabutan Pergub tersebut harus melalui prosedur. Sehingga nantinya Kemendagri yang akan menyampaikan hal ini ke Pejabat (Pj) Gubernur yang akan dilantik yakni Heru Budi Hartono.

"Tinggal perlu ketetapan. Etikanya nih beliau (Kemendagri) sampaikan kepada Pj Gubernur (Heru Budi Hartono) bahwa ini akan ditetapkan. Karena ini ada Pj Gubernur, (dan) gubernur yang ada sedang akan bersiap berganti, ini saya sampaikan terbuka, kami ingin pergub ini (207 Tahun 2016) dicabut, (dan) dihilangkan," pungkas Anies Baswedan.

Artikel Menarik Lainnya:

Sentimen: positif (66%)