Sentimen
Negatif (95%)
4 Nov 2022 : 16.54
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jabodetabek, Bekasi

Tokoh Terkait

Masih Siaran Analog Dianggap Ilegal

4 Nov 2022 : 23.54 Views 1

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Masih Siaran Analog Dianggap Ilegal

Reporter: Khanif Lutfi|

Editor: Khanif Lutfi|

Kamis 03-11-2022,19:33 WIB

TV tabung analog atau tv jadul, Imahe oleh Viki_B dari Pixabay--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Setelah pemerintah resmi menutup saluran siaran tv analog ternyata ada sejumlah stasiun tv yang belum migrasi. 

Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan, ada beberapa stasiun televisi swasta yang masih belum melakukan migrasi dari siaran analog ke siaran digital. 

kata Mahfud, pemerintah sudah memutuskan kebijakan migrasi dari analog ke digital sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

BACA JUGA:Laris Manis Tanjung Kimpul, Stok STB di Toko Elektronik Kota Bekasi Diserbu Warga Jelang Peralihan TV Digital

"Dan kesiapan teknis yang sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama dan semua cukup berjalan efektif," kata Mahfud, Kamis 3 November 2022. 

Hanya saja, lanjut dia, ada beberapa televisi swasta yang sampai sekarang "tidak mengikuti' atau "membandel" atas keputusan pemerintah. 

Yakni RCTI, Global TV, MNCTV, Inews TV, ANTV, TV One, dan Cahaya TV.

"Perlu saya sampaikan bahwa itu adalah perintah undang-undang. Ini sudah lama disiapkan dan dikoordinasikan, termasuk dengan semua pemilik televisi ini," jelas Mahfud.

 BACA JUGA:Siaran TV Analog Resmi Dihentikan di Jabodetabek!

Oleh karena itu terhadap stasiun TV swasta yang "membandel" ini secara teknis, pemerintah sudah membuat surat pencabutan izin Stasiun Radio (ISR) tertanggal 2 November 2022.

"Jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," kata Mahfud menegaskan.

Oleh sebab itu, dia meminta agar stasiun televisi swasta itu menaati peraturan yang ada sehingga pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah selanjutnya.

Ia mengatakan "analog switch off" merupakan keputusan dunia internasional yang diputuskan International telecommunication Union (ITU) sejak belasan tahun yang lalu. 

BACA JUGA:Segera Pasang Set Top Box, Kominfo Ingatkan Besok Siaran TV Analog Dimatikan,

Sumber:

Sentimen: negatif (95.5%)