Sentimen
Informasi Tambahan
Hewan: Ayam
Kab/Kota: Bogor
Tokoh Terkait
Jokowi Minta Cukai Rokok Elektrik Naik 15 Persen Tiap Tahun
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meminta agar cukai rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL) dinaikkan.
Hal itu disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam keterangannya usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/11/2022).
Baca juga: Pemerintah Akan Naikkan Cukai Rokok 10 Persen, Berlaku 2023 dan 2024
Menurut Sri Mulyani, kenaikan tarif cukai rokok elektrik akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.
“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik, dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” ujar Sri Mulyani sebagaimana dilansir dari siaran pers Sekretariat Presiden.
Selain itu, dia pun mengungkapkan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024.
Sri Mulyani menuturkan, kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.
“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” tuturnya.
Baca juga: Pemerintah Dinilai Perlu Susun Peta Jalan Struktur Tarif Cukai Tembakau
Sri Mulyani menjelaskan, dalam penetapan CHT, pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek. Mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.
Di samping itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
Pertimbangan selanjutnya, yaitu mengenai konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras.
Bahkan, konsumsi tersebut melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.
“Yang kedua mengingat bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan," katanya.
"Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” jelas Sri Mulyani.
Baca juga: Rokok Ilegal Merajalela di Jateng dan DIY, Dampaknya Penerimaan Cukai Turun
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai guna mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok.
Sri Mulyani berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.
“Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” tambahnya.
-. - "-", -. -Sentimen: positif (76.2%)