Sentimen
4 Nov 2022 : 15.07
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Arifin
Hendra Kurniawan
Brigadir Yosua Hutabarat
Jaksa Sentil Pengacara Chuck Putranto Tidak Paham Perbuatan Kliennya
4 Nov 2022 : 22.07
Views 1
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa Chuck Putranto. Ia merupakan terdakwa kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pada tanggapannya, jaksa menyinggung soal penasihat hukum Chuck tak mengerti perbuatan pidana kliennya seperti dalam surat dakwaan. Menurut jaksa, Chuck sudah mengerti dakwaan JPU tersebut.
"Kami penuntut umum menjadi tanda tanya, mengapa pada saat terdakwa menyatakan sudah mengerti (dakwaan) yang dibacakan penuntut umum, di mana ada penyertaan tersebut di atas, justru penasihat terdakwa tidak mengerti peran terdakwa dalam melakukan tindak pidana penyertaan," kata salah satu JPU saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 3 November 2022.
Jaksa mengatakan bahwa pihaknya sudah menyusun surat dakwaan dengan cermat. Dakwaan sejatinya juga sudah dibaca oleh kubu Chuck.
"Artinya terdakwa telah mengerti uraian peran terdakwa dan tindak pidana yang ada penyertaan di dalamnya, apakah sebagai orang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan," ucap jaksa.
JPU meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi Chuck. Sebab, dalil eksepsi dinilai harus dibuktikan dalam persidangan pembuktian.
"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini memberikan putusan sela dengan amar, menolak seluruh dalil keberatan atau eksepsi penasihat terdakwa Chuck Putranto," ujar jaksa.
JPU juga meminta bahwa surat dakwaan sudah memenuhi unsur formil dan materil. Kemudian, persidangan bisa dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
Chuck merupakan salah satu polisi yang didakwa melakukan kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Pada tanggapannya, jaksa menyinggung soal penasihat hukum Chuck tak mengerti perbuatan pidana kliennya seperti dalam surat dakwaan. Menurut jaksa, Chuck sudah mengerti dakwaan JPU tersebut.
"Kami penuntut umum menjadi tanda tanya, mengapa pada saat terdakwa menyatakan sudah mengerti (dakwaan) yang dibacakan penuntut umum, di mana ada penyertaan tersebut di atas, justru penasihat terdakwa tidak mengerti peran terdakwa dalam melakukan tindak pidana penyertaan," kata salah satu JPU saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 3 November 2022.
-?
- - - -Jaksa mengatakan bahwa pihaknya sudah menyusun surat dakwaan dengan cermat. Dakwaan sejatinya juga sudah dibaca oleh kubu Chuck.
"Artinya terdakwa telah mengerti uraian peran terdakwa dan tindak pidana yang ada penyertaan di dalamnya, apakah sebagai orang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan," ucap jaksa.
JPU meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi Chuck. Sebab, dalil eksepsi dinilai harus dibuktikan dalam persidangan pembuktian.
"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini memberikan putusan sela dengan amar, menolak seluruh dalil keberatan atau eksepsi penasihat terdakwa Chuck Putranto," ujar jaksa.
JPU juga meminta bahwa surat dakwaan sudah memenuhi unsur formil dan materil. Kemudian, persidangan bisa dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
Chuck merupakan salah satu polisi yang didakwa melakukan kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(END)
Sentimen: negatif (99.2%)