Sentimen
Polisi Gunakan Face Recognition untuk Deteksi Wajah Pengendara Tanpa Pelat
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Polisi tak mau kehilangan akal untuk menindak pelanggar lalu lintas yang tak memakai pelat kendaraan.
Polri bakal menggunakan fitur pengenal wajah atau face recognition untuk menilang para pengendara tanpa pelat. Yakni melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Untuk tanpa pelat, kami juga tetap bisa mendapatkan data pengendara dengan fitur pengenalan wajah (FR) dari inafis maupun dukcapil,” ujar Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, Kamis (3/11).
Baca Juga:
Polisi Tambah 7 Kamera Pengawas Tilang di Kawasan KTT G20Polri akan meneruskan temuan tersebut ke satuan kerja (satker) yang berkaitan dengan pencarian data pribadi terkait.
Pengendara yang tidak menggunakan pelat atau memakai pelat nomor palsu akan masuk ke bidang manajemen penelitian khusus di ETLE nasional.
“Lokasi perlintasan kendaraan-kendaraan pelat palsu ini akan menjadi target pada operasi-operasi lalu lintas,” sambungnya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, tilang elektronik sangat efektif. Saat ini, tercatat 800 pelanggaran yang tertangkap menggunakan ETLE. Apalagi, terdapat satu ETLE mobil yang sudah beroperasi.
Rencananya, pada 6 Desember 2022 Polda Metro Jaya akan meluncurkan 10 ETLE mobil untuk seluruh DKI Jakarta yang belum ter-cover oleh ETLE statis.
"ETLE ini nantinya akan terus bertambah," katanya.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Tilang Online, Pelanggar Diminta Transfer Rp 138 Ribu ke Bank PermataPolda Metro Jaya berencana menambah 60 ETLE mobil pada 2023.
"Sehingga betul-betul seluruh ruas jalan DKI Jakarta ini sudah ter-cover oleh ETLE atau tilang elektronik," tutur dia.
ETLE mobil telah dilengkapi fitur artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan, sehingga mampu merekam semua jenis pelanggaran.
Pelanggaran tersebut di antaranya ganjil genap, tidak menggunakan helm, boncengan tiga, tidak mengenakan seatbelt, menggunakan HP saat berkendara, melanggar marka, melanggar rambu, dan melawan arus.
"Nah ini secara otomatis akan ter-capture," ujar Latif. (Knu)
Baca Juga:
Polantas Siaga Tilang Pelanggar Lalu Lintas Gunakan ETLE MobilSentimen: negatif (96.9%)