Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Magelang
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Bharada E Dapat Vonis Bebas dari Ketua Hakim? Simak Faktanya
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Belakangan ini beredar kabar di media sosial yang mengeklaim bahwa terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mendapat vonis bebas.
Dalam kabar yang beredar luas di salah satu kanal YouTube, disebutkan bahwa Bharada E vonis bebas berdasarkan keputusan ketua hakim.
Kabar terkait pembebasan Bharada E tersebut menuai banyak komentar netizen.
Diketahui, narasi judul yang ditulis dalam unggahan video itu yakni, “Sujud Syukur Puji Tuhan! Akhirnya Bharada E Divonis Bebas oleh Ketua Hakim”.
Bahkan dalam thumbnail video tersebut terdapat gambar seseorang tengah bersujud yang diklaim sebagai Bharada E.
Baca Juga: Jadwal Pelaksanaan Pendaftaran Calon Dosen Tetap di UPI, dari Hari Pertama hingga Pengumuman Kelulusan
Lantas benarkah Bharada E divonis bebas oleh ketua hakim?
Dikutip Ayobandung dari laman Turn Back Hoax Id, informasi seperti yang disebutkan dalam sumber klaim merupakan hoaks.
Video berdurasi 5 menit tersebut tidak ditemukan adanya pernyataan yang menyebut bahwa Bharada E divonis bebas oleh hakim.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, video yang diunggah itu berisi permintaan maaf Bharada E terhadap keluarga Brigadir J saat menjalani persidangan.
Baca Juga: Proyek Command Center Bandung Barat Meleset dari Target, Pihak Ketiga Terancam Blacklist
Sebelumnya, Bharada E telah menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin, 31 Oktober 2022.
Agenda sidang tersebut pemeriksaan terhadap saksi-saksi berjumlah 12 orang yang diantaranya adalah asisten rumah tangga (ART) hingga ajudan Ferdy Sambo.
Selain Bharada E, terdakwa lain pembunuhan Brigadir J juga menjalani sidang lanjutan, salah satunya Kuat Maruf.
Kuat Maruf menjadi sorotan publik karena diduga mempunyai hubungan spesial dengan Putri Candrawathi.
Bahkan dalam dakwaan yang dibacakan dalam persidangan, Kuat Maruf kabarnya meminta Putri Candrawathi untuk melaporkan kepada Ferdy Sambo terkait isu pelecehan di Magelang.
Namun Kuat Maruf mengakui bahwa dirinya tidak ada niat untuk melakukan seperti yang didakwakan.
Baca Juga: Ini Dia Persyaratan Lowongan Tenaga Dosen atau Kependidikan Universitas Pendidikan Indonesia 2022!
Dari beberapa keterangan di atas, klaim menyebutkan bahwa Bharada E mendapatkan vonis bebas dari hakim termasuk konten yang menyesatkan.(Rizal Syahputra)
Sentimen: positif (99.2%)