Sentimen
4 Nov 2022 : 13.56
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
OC Kaligis Bela Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan Soplanit
Medcom.id Jenis Media: News
4 Nov 2022 : 13.56
Jakarta: Otto Cornelis (OC) Kaligis bela mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit. Ridwan menunjuk OC Kaligis untuk mendampingi proses banding terhadap sanksi etik dari Polri.
"Memori banding akan diserahkan besok. Kita ingin klien dibebaskan," kata OC Kaligis saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 3 November 2022.
Ridwan mendapatkan sanksi mutasi bersifat demosi selama delapan tahun. Hal itu berdasarkan hasil putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar Kamis, 29 September 2022.
Demosi itu adalah tidak naik jabatan selama 8 tahun. Dia ditempatkan di Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
AKBP Ridwan Soplanit dipersangkakan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 6 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 2 huruf a Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sementara, OC Kaligis terlihat menghadiri sidang kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kliennya dihadirkan jaksa penuntut umum menjadi saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
"Memori banding akan diserahkan besok. Kita ingin klien dibebaskan," kata OC Kaligis saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 3 November 2022.
Ridwan mendapatkan sanksi mutasi bersifat demosi selama delapan tahun. Hal itu berdasarkan hasil putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar Kamis, 29 September 2022.
-?
- - - -Demosi itu adalah tidak naik jabatan selama 8 tahun. Dia ditempatkan di Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
AKBP Ridwan Soplanit dipersangkakan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 6 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 2 huruf a Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sementara, OC Kaligis terlihat menghadiri sidang kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kliennya dihadirkan jaksa penuntut umum menjadi saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
(END)
Sentimen: negatif (72.7%)