Sentimen
Informasi Tambahan
Club Olahraga: Chelsea, Arsenal
Event: Liga Inggris
Kab/Kota: Magelang, London
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Kuat Maruf Larang Brigadir J Angkat Putri Candrawathi, Jaksa Heran Pengaruhnya Sebesar Itu
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Drama persidangan kasus Brigadir J memasuki babak baru. Saksi yang dihadirkan adalah Susi, Asisten Rumah Tangga (ART) Putri Candrawathi.
Jaksa di persidangan menggali informasi kepada saksi yang benama Susi, yang tidak lain adalah rekan kerja dari Kuat Maruf di keluarga Putri Candrawathi.
Dalam persidangan, ART dari Putri Candrawathi itu digali beberapa pertanyaan oleh jaksa. Beberapa di antaranya seputar keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tentang Kuat Maruf melarang Brigadir J mengangkat Putri Candrawathi.
Baca Juga: Hakim Tegur Diryanto ART Ferdy Sambo di Persidangan 'KAMU ITU JANGAN NGAWUR'
Jaksa sempat mengulang-ulang pertanyaan tentang apakah Putri Candrawathi sempat diangkat oleh Brigadir J kepada ART keluarga Ferdy Sambo tersebut.
“Dalam keterangan BAP anda mengatakan Putri Candrawathi diangkat oleh Brigadir J, jadi sempat diangkat atau tidak?” tutur jaksa di persidangan kasus Pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua.
Saksi dengan nada suara yang terbata-bata menjawab pertanyaan dari jaksa dengan jawaban yang berbeda dari BAP.
“Belum, namun sempat mau mengangkat ibu Putri, tetapi Kuat Maruf melarang,” jawab saksi yang tidak lain ART dari Putri Candrawathi.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Liga Inggris Pekan ke-15, Diwarnai Derby London Big Match Chelsea vs Arsenal
Lalu jaksa melanjutkan, “Lalu kenapa kamu di BAP memberikan keterangan sudah mengangkat ibu Putri Candrawathi oleh Brigadir Yosua? Yang benar yang mana?."
Jaksa sempat terlihat kesal dengan keterangan saksi yang berbeda dengan keterangan di persidangan dan BAP.
Jaksa sempat meminta kepada majelis untuk selalu menghadirkan saksi ART Putri Candrawathi.
“Kembali ke kejadian di Magelang, tolong tegaskan di sini apakah Brigadir J sudah mengangkat atau belum,” tegas jaksa.
Baca Juga: Penyebab BSU Tahap 7 Gagal Cair, Tersalurkan tapi Belum Masuk ke Rekening? Ini Penjelasannya!
“Sempat mau ngangkat, tetapi sama Kuat Maruf dilarang tidak ada yang boleh mengangkat ibu,” tutur ART Putri Candrawathi.
Jaksa pun merasa kenapa Kuat Maruf ini melarang? Kok pengaruhnya besar sekali Kuat Maruf ini?
“Saya tidak tahu yang mulia,” tambah saksi.
Jaksa pun mengingatkan kepada saksi jangan memberikan keterangan yang tidak benar, karena jalannya persidangan ini dicatat dan direkam.
Baca Juga: Putri Candrawati Bantah Seluruh Kesaksian Adik Brigadir J di Depan Hakim: Saya Tidak Pernah Memberikan Nomor
Saksi pun akhirnya mengatakan kepada jaksa bahwa ia takut dan gugup waktu mengatakan di BAP.
“Takut? Kamu lebih takut mana diperiksa di sini (Pengadilan) atau di kepolisian waktu BAP,” ucap jaksa.
Saksi menjawab dirinya lebih takut di BAP daripada di persidangan, karena saksi merasa tidak tahu detail kejadian waktu itu dan sedang panik.
Jaksa menyayangkan keterangan saksi di persidangan kasus Brigadir J yang tidak sesuai.
Jakaa pun mengatakan dirinya tidak marah namun kecewa. Jaksa pun mengatakan tentang ancaman pemberian keterangan palsu yang sesuai dengan pasal 242 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 7 tahun.***
Sentimen: negatif (99.2%)