Sentimen
Positif (79%)
3 Nov 2022 : 23.37
Tokoh Terkait

Pemko Medan Ubah Arus Lalu Lintas di 12 Titik, Mulai 19 November, Berlaku Permanen

4 Nov 2022 : 06.37 Views 1

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

Pemko Medan Ubah Arus Lalu Lintas di 12 Titik, Mulai 19 November, Berlaku Permanen

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebagai upaya mendukung proses penataan kawasan Kesawan Kota Medan, Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub), melakukan perubahan arus pada 12 ruas jalan di Kota Medan.

Kepada Sumut Pos, Kepala Dishub Kota Medan Iswar Lubis, melalui Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan, Gultom R Parlin mengatakan, kebijakan perubahan arus lalu lintas di 12 ruas jalan tersebut tidak bersifat sementara, melainkan akan berlaku secara permanen mulai Sabtu (19/11) mendatang.

“Ke-12 arus itu masing-masing Jalan Bambu 2 mulai simpang Glugur sampai simpang Gaharu satu arah dari Barat ke Timur. Kedua, Jalan Karantina mulai simpang Gaharu sampai Yos Sudarso searah dari Timur ke Barat. Ketiga, Jalan Muchtar Basri satu arah dari Selatan ke Utara,” ungkap Gultom, Kamis (3/11).

Kemudian yang keempat, lanjutnya, Jalan Irian Barat dan Jalan Jawa satu arah dari Selatan ke Utara. Kelima, Jalan KH Zainul Arifin dan Palang Merah mulai simpang Pemuda sampai simpang Imam Bonjol satu arah dari Timur ke Barat. Keenam Jalan Gaharu satu arah dari Selatan ke Utara mulai simpang HM Yamin sampai Jalan Perintis Kemerdekaan.

Selanjutnya ketujuh, Jalan Gudang satu arah dari Utara ke Selatan. Kedelapan, Jalan Zainul Arifin mulai simpang Diponegoro sampai Imam Bonjol searah dari Timur ke Barat. Kesembilan, Jalan Perintis Kemerdekaan mulai simpang Hotel JW Marriot hingga Merak Jingga searah dari Barat ke Timur.

“Kesepuluh, Jalan HM Yamin mulai simpang Balaikota sampai Gudang satu arah dari Timur ke Barat. Kesebelas, Jalan Monginsidi mulai bundaran Juanda hingga simpang Pattimura satu arah dari Barat ke Timur. Terakhir, Jalan Pattimura mulai simpang Mongonsidi ke Jalan Sudirman satu arah dari Selatan ke Utara,” paparnya.

Untuk menyukseskan perubahan arus lalu lintas tersebut, kata Gultom, pihaknya akan menyebarkan puluhan petugasnya di titik-titik ruas jalan tersebut guna melakukan pengaturan.

“Selain itu, kita juga akan memasang 165 rambu-rambu lalu lintas untuk memudahkan masyarakat agar bisa mengetahui perubahan arus lalu lintas tersebut,” ujarnya.

Selain guna mendukung proses penataan kawasan Kesawan Medan dalam Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Kawasan Kota Lama, sambung Gultom, perubahan arus lalu lintas juga dilakukan guna menyikapi pertumbuhan kendaraan yang semakin tinggi di Kota Medan, termasuk terkait kebijakan revitalisasi Lapangan Merdeka yang saat ini sedang berlangsung.

“Misalnya arus lalu lintas di Kawasan Kota Lama, yakni Jalan Perniagaan, itu akan dijadikan lokasi pedestrian atau khusus pejalan kaki. Dengan demikian, tentu tidak akan ada lagi arus lalu lintas di jalan itu,” jelasnya.

Kemudian, lanjutnya, Jalan Ahmad Yani (Kesawan) yang saat ini memiliki lebar 7 meter dan mampu menampung empat lajur mobil, akan dipersempit menjadi 3 meter dan hanya mampu menampung satu lajur mobil.

“Sebab pedestrian untuk pejalan kaki yang akan diperlebar, supaya pengunjung yang datang ke Jalan Kesawan dapat berjalan kaki dengan leluasa di sana,” katanya.

Dia juga mengatakan, tinggal satu lajurnya kendaraan mobil di ruas Jalan Ahmad Yani, membuat Jalan Ahmad Yani tidak akan diperkenankan lagi sebagai lokasi parkir.

“Jadi nantinya, mobil yang melintas di Jalan Kesawan hanya boleh menaikkan atau menurunkan penumpang atau barang bawaan, tapi tidak boleh parkir. Meskipun sampai saat ini, di Jalan Ahmad Yani masih boleh parkir, bahkan Jalan Ahmad Yani merupakan ruas jalan pertama di Medan yang menggunakan sistem e-Parking,” sebut Gultom.

Gultom pun memastikan, Dishub Kota Medan telah melakukan sosialisasi secara berkelanjutan terkait hal itu, yakni dimulai dari menyurati sejumlah pihak terkait, di antaranya Badan Koordinasi Ketertiban Lalu Lintas (Bakortib) Kota Medan.

“Sekali lagi, kebijakan pengalihan arus lalu lintas ini bukan bersifat sementara, tetapi bersifat permanen dan akan dimulai sejak Sabtu (19/11) mendatang. Berikutnya, kita akan melakukan evaluasi-evaluasi kembali, sebab tidak tertutup kemungkinan akan ada ruas jalan lainnya yang akan kita alihkan seperti halnya ke-12 ruas jalan ini,” pungkasnya. (map/saz)

Daftar 12 Ruas Jalan yang Mengalami Perubahan Arus Lalu Lintas per Sabtu, 19 November 2022
1. Jalan Bambu 2, mulai dari simpang Glugur-simpang Jalan Gaharu satu arah dari Barat ke Timur.
2. Jalan Karantina mulai dari simpang Jalan Gaharu-simpang Jalan KL Yos Sudarso satu arah dari Timur ke Barat.
3. Jalan Mucthar Basri satu arah dari Selatan ke Utara.
4. Jalan Irian Barat dan Jalan Jawa satu arah dari Selatan ke Utara.
5. Jalan Zainul Arifin dan Jalan Palang Merah mulai dari simpang Jalan Pemuda-simpang Jalan Imam Bonjol satu arah dari Timur ke Barat.
6. Jalan Gaharu satu arah dari Selatan ke Utara mulai dari simpang Jalan HM Yamin-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan.
7. Jalan Gudang satu arah Utara ke Selatan.
8. Jalan Zainul Arifin mulai dari simpang Jalan Diponegoro-simpang Jalan Imam Bonjol satu arah dari Timur ke Barat.
9. Jalan Perintis Kemerdekaan mulai dari simpang Hotel JW Marriot-simpang Jalan Merak Jingga satu arah dari Barat ke Timur.
10. HM Yamin mulai dari simpang Jalan Balai Kota-simpang Jalan Gudang satu arah dari Timur ke Barat.
11. Jalan Mongonsidi mulai dari bundaran Juanda-simpang Jalan Patimura satu arah dari Barat ke Timur.
12. Jalan Patimura mulai dari simpang Jalan Mongonsidi s/d simpang Jalan Sudirman satu arah dari Selatan ke Utara.

Sentimen: positif (79.5%)