Sentimen
Positif (99%)
4 Nov 2022 : 09.35
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Bangka, Cianjur, Yogyakarta

Kasus: penembakan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Daftar UMP 2023 di 34 Provinsi Segera Diumumkan, Kemnaker Sebut Bakal Naik 10 Persen, Mana yang Tertinggi?

4 Nov 2022 : 16.35 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Daftar UMP 2023 di 34 Provinsi Segera Diumumkan, Kemnaker Sebut Bakal Naik 10 Persen, Mana yang Tertinggi?

AYOBANDUNG.COM - Kemnaker bakal segera mengumumkan soal daftar Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2023.

Kabarnya, daftar UMP 2023 mendatang akan mengalami kenaikan sebesar 10 persen.

Dengan naiknya UMP 2023 sebesar 10 persen, provinsi manakah yang memiliki UMP tertinggi?

Baca Juga: Jadwal Pelaksanaan Pendaftaran Calon Dosen Tetap di UPI, dari Hari Pertama hingga Pengumuman Kelulusan

Menurut kabar yang beredar, Kemnaker bakal merilis UMP 2023 pada tanggal 21 November 2022 mendatang.

Pasti kabar soal daftar UMP 2023 sudah ditunggu banyak pihak seperti para karyawan yang mengharapkan adanya peningkatan pemasukan.

Bahkan adapula yang penasaran, provinsi mana sih yang memiliki angka UMP terbesar?

Sebagai gambaran, berikut ini AyoBandung.com sajikan daftar UMP di tahun 2022:

Baca Juga: Bharada E Dapat Vonis Bebas dari Ketua Hakim? Simak Faktanya

- Provinsi Aceh: Rp 3.166.460

- Provinsi Sumatera Utara: Rp 2.522.609,94

- Provinsi Sumatera Barat: Rp 2.512.539

- Provinsi Riau: Rp 2.938.564, 01

Baca Juga: Kuat Maruf Larang Brigadir J Angkat Putri Candrawathi, Jaksa Heran Pengaruhnya Sebesar Itu

- Provinsi Jambi: Rp 2.698.940,87

- Provinsi Sumatera Selatan: Rp 3.144.446

- Provinsi Bengkulu: Rp 2.238.094,31

- Provinsi Lampung: Rp 2.440.486,18

Baca Juga: Buruh KBB Desak UMK Naik 13 Persen, Begini Kata Disnaker

- Provinsi Bangka Belitung: Rp 3.264.884

- Kepulauan Riau: Rp 3.050.172

- DKI Jakarta: Rp 4.641.854

- Provinsi Jawa Barat: Rp 1.841.487,31

Baca Juga: Warga Cianjur Diresahkan Video Viral Geng Motor Acungkan Senjata Tajam

-Provinsi Jawa Tengah: Rp 1.812.935,43

- DI. Yogyakarta: Rp 1.840.915,53

- Provinsi Jawa Timur: Rp 1.891.567,12

- Provinsi Banten: Rp 2.501.203,11

Baca Juga: Dampak Transformasi Teknologi pada Sektor Pendidikan

- Bali: Rp 2.516.971

- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.207.212

- Nusa Tenggara Timur: Rp 1.975.000

- Kalimantan Barat: Rp 2.434.328,19

Baca Juga: Putri Candrawati Diminta Buka-bukaan, Ekspresinya Bikin Netizen Heboh

- Kalimantan Tengah: Rp 2.922.516,09

- Kalimantan Selatan: Rp 2.906.473,32

- Kalimantan Timur: Rp 3.014.497,22

- Kalimantan Utara: Rp 3.016.738

Baca Juga: Proyek Command Center Bandung Barat Meleset dari Target, Pihak Ketiga Terancam Blacklist

- Sulawesi Utara: Rp 3.310.723

- Sulawesi Tengah: Rp 2.390.739

- Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876

- Sulawesi Tenggara: Rp 2.576.016,96

Baca Juga: Fakta Baru Terungkap! Adik Brigadir J Kirim Pesan Ini, Putri Candrawathi Ingin Putus Hubungan?

- Gorontalo: Rp 2.800.580

- Sulawesi Barat: Rp 2.678.863,10

- Provinsi Maluku: Rp 2.619.312,83

- Provinsi Maluku Utara: Rp 2.862.231

Baca Juga: Terkuak! Bharada E Bongkar 5 Kebohongan Susi, Selaku ART Ferdy Sambo di Sidang Penembakan Brigadir Joshua

- Papua Barat: Rp 3.200.000

- Papua: Rp 3.561.932

Jika dilihat dari data di atas, maka UMP tertinggi tahun 2022 ada pada DKI Jakarta dengan nominal Rp 4.641.854.

Dalam perencanannya, Kemnaker mengaku akan menaikkan UMP 2023 nanti.

Baca Juga: Hakim Tegur Diryanto ART Ferdy Sambo di Persidangan 'KAMU ITU JANGAN NGAWUR'

Kenaikan tersebut diterapkan untuk para buruh.

Hingga saat ini Kemnaker masih belum merilis daftar UMP 2023, lantaran masih diperhitungkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Namun jika nantinya benar ada kenaikan 10 persen di UMP 2023, maka UMP tertinggi tetap akan berada di Provinsi DKI Jakarta dengan angka mencapai Rp5 juta, kemudian disusul oleh Papua dan Papua Barat.***

 

Sentimen: positif (99.8%)