Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Kasus: kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
KPK Tetapkan Frank Wijaya Sebagai Tersangka Kasus Suap HGU Riau
Bisnis.com Jenis Media: Nasional
Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dalam pengurusan dan perpanjangan hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit di Kanwil BPN Provinsi Riau.
Para tersangka dimaksud yakni Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir, pemegang saham PT Adimulia Agrolestari Frank Wijaya dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.
"Selanjutnya KPK melakukan penyelidikan dan menemukan adanya peristiwa pidana sehingga meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan, dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/10/2022).
KPK pun melakukan penahanan terhadap salah satu tersangka Frank Wijaya. Sementara itu, Syahrir tidak memenuhi panggilan dan Sudarso sudah dipidana terkait perkara lain.
"Sedangkan SDR (Sudarso) saat ini sedang menjalani masa pemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung," ucap Firli.
Adapun, kasus bermula saat Frank meminta Sudarso untuk mengurus perpanjangan HGU perusahaannya yang akan habis pada 2024.
Syahrir pun meminta Rp3,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura guna mempercepat pengurusan HGU dengan pembagian 40 persen sampai 60 persen sebagai uang muka.
Permintaan itu pun langsung dikomunikasikan kepada Frank dan langsung disetujui. Frank kemudian menyiapkan S$120 ribu guna memenuhi permintaan Syahrir.
Sekitar September 2021, penyerahan uang S$120.000 dari Sudarso dilakukan di rumah dinas Syahrir. Syahrir pun meminta agar Sudarso tidak membawa alat komunikasi apapun.
"Setelah menerima uang tersebut, MS (M Syahrir) kemudian memimpin ekspose permohonan perpanjangan HGU PT AA (Adimulia Agrolestari) dan menyatakan usulan perpanjangan dimaksud bisa ditindaklanjuti," kata Firli.
Setelah itu, Frank meminta Sudarso untuk mengajukan surat permohonan kemitraan di Kampar kepada Andi Putra.
"Berikutnya pada 18 Oktober 2021, SDR diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada AP (Andi Putra) dengan menyerahkan uang sekitar Rp200 juta," ucap Firli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak Video Pilihan di Bawah Ini :
Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam Masuk / Daftar
Sentimen: negatif (79.5%)