Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Jember
Kasus: covid-19
Tokoh Terkait
Legislator DPR RI Nasdem Minta BPK Tuntaskan Investigasi Rp 107 M di Jember
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Jember (beritajatim.com) – Charles Meikyansah, anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Nasional Demokrat, akan menanyakan perkembangan audit investigatif terhadap penggunaan anggaran Covid Rp 107 miliar di Kabupaten Jember, Jawa Timur, kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Saya akan bawa ini dalam pertemuan dengan BPK. Saya akan menanyakan ini. Sampai sejauh mana BPK RI (melakukan audit investigasi) dalam kasus Rp 107 miliar. Kami ingin tahu dari BPK bagaimana dan kapan proses ini selesai, sehingga ini bisa kami sampaikan ke masyarakat Jember,” kata Charles.
Tempo hari, Charles secara informal sempat menghubungi Nyoman Adhi Suryadnyana, salah satu anggota BPK. “Saya menanyakan bagaimana kok sampai sekarang Jember tidak bisa mendapat opini audit wajar tanpa pengecualian (WTP). Ternyata ada pekerjaan rumah pemerintahan sebelumnya yang menjadi tanggungjawab pemerintahan Pak Hendy dan Gus Firjaun (Bupati Hendy Siswanto dan Wakil Bupati Firjaun Barlaman),” kata Charles.
Dengan adanya kejelasan hasil audit investigasi, menurut Charles, Pemerintah Kabupaten dan DPRD Jember akan bisa bekerja dengan tenang tanpa terbebani urusan Rp 107 miliar. “Permasalahan kita masih banyak. Kalau Rp 107 miliar ini tak diselesaikan baik, akan jadi preseden buruk ke depan,” katanya.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Jember 2020, penyajian kas di bendaharawan pengeluaran sebesar Rp 107.097.212.169,00 tidak sesuai dengan SAP (Standar Akuntansi Pemerintah).
Pengeluaran sebesar itu meliputi beberapa jenis belanja yaitu belanja honorarium, belanja uang saku, belanja makan minum bantuan sosial, belanja barang pakai habis (ATK, obat-obatan, alat kebersihan, alat kesehatan, makan minum petugas, APD), belanja modal (alat kesehatan, wastafel), belanja bansos (sembako, uang tunai).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Jember Tita Fajarwati dalam rapat dengan Panitia Khusus Covid-19 di DPRD Jember, Kamis (2/9/2021), sempat mengungkapkan, surat pertanggungjawaban pelaksanaan dana Covid Rp 107 miliar belum disahkan.
“Dalam arti karena pada saat 31 Desember (2020), mereka (organisasi perangkat daerah pelaksana) belum memberikan kepada BPKAD. Sehingga pengesahan itu pada 2021 pembebanannya kan sudah tidak ada. Tidak ada anggaran, sehingga tidak disahkan,” kata Tita.
DPRD Jember meminta kepada BPK RI agar melakukan audit investigasi. “Itu kan jelas. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) berkali-kali bilang fraud, fraud, fraud. Itu harus ada yang bertanggungjawab, harus dipertanggungjawabkan. Pokoknya setiap rupiah uang negara harus dipertanggungjawabkan,” kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi, Jumat (1/10/2022).
Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan, temuan Rp 107 miliar harus cepat keluar dari neraca keuangan pemkab. “Salah satu caranya adalah harus ada keputusan dari hakim pengadilan, yang berarti harus diselesaikan secara hukum melalui aparat penegak hukum. BPK juga berperan aktif untuk melakukan audit investigasi. Informasi yang kami terima, BPK akan melakukan itu,” katanya.
Awal pekan lalu, tim dari Kepolisian Daerah Jawa Timur datang ke Jember memeriksa sejumlah pejabat dan aparatur sipil negara terkait penggunaan dana Covid-19 era Bupati Faida. [wir/suf]
Sentimen: positif (95.5%)