Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Piala Dunia 2022
Kab/Kota: bandung
Tokoh Terkait
Hore! KemenPAN RB Buka PPPK JF Guru 2022 bagi Disabilitas, Intip Syarat Tambahan dan Cara Pendaftarannya
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – KemenPAN RB buka seleksi pendaftaran Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru 2022 bagi penyandang disabilitas, intip syarat tambahan yang haru disiapkan beserta cara pendaftarannya.
Berbarengan dengan BKN buka pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022, KemenPAN RB juga buka seleksi PPPK JF Guru, terutama bagi penyandang disabilitas dengan rincian jadwal yang sama.
Kabar gembira ini tentunya sangat dinantikan para honorer yang hendak mengikuti PPPK Guru 2022 sekaligus memberikan harapan besar bagi para penyandang disabilitas yang ingin berkontribusi menjadi bagi PPPK JF Guru di tahun ini.
Baca Juga: Jaksa Temukan 3 Kejanggalan Dari Keterangan Diryanto, Hingga Minta Hakim Tetapkan ART FS Jadi Tersangka
Pembukaan seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru 2022 bagi disabilitas ini mengacu pada Surat Keputusan KemenPAN RB Nomor 463 Tahun 2022 mengenai Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah.
Terutama bagi para penyandang disabilitas yang hendak mengikuti seleksi PPPK JF Guru ini harus mempersiapkan terlebih dahulu syarat utama beserta syarat tambahan yang sudah ditetapkan.
Tak hanya itu, honorer atau calon pelamar juga harus mengetahui cara pendaftaran beserta alur yang harus ditempuhnya sebelum pengangkatan menjadi pegawai pemerintahan.
Sesuai arahan KemenPAN RB, berikut syarat tambahan yang harus disiapkan oleh penyandang disabilitas dan cara pendaftaran PPPK JF Guru 2022.
Baca Juga: Pakar Nilai Permintan Maaf Ferdy Sambo Untuk Kelabui Jaksa, Agar Bebas Hukuman? Gestur Arogan Jadi Sorotan
Sedikit ulasan, PPPK JF adalah jabatan fungsional dimana ruang lingkupnya berkaitan juga dengan tugas keguruan seperti mendidik dan lainnya.
Berdasarkan peraturan yang berlaku tentang Pegawai Negeri Sipil, PPPK JF Guru ini hanya bisa diberikan kepada guru yang statusnya menjadi seorang ASN atau PNS.
PPPK Jabatan Fungsional Guru ini tak berbeda jauh dengan PPPK Guru biasa dimana pelamar-nya hanya mencakup 4 kriteria honorer saja, diantaranya:
Pelamar Prioritas 1 (P1)Untuk pelamar kategori ini mencakup peserta yang sudah mengikuti seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 serta sudah dinyatakan memenuli Nilai Ambang Batas.
Baca Juga: BNPB Pasang Alat Deteksi Dini Bencana Pergerakan Tanah di Bandung Barat
Pelamar Prioritas 2 (P2)Pelamar ini diantaranya merupakan THK-II namun tidak termasuk ke dalam THK-II dalam kategori P1.
Pelamar Prioritas 3 (P3)Sementara untuk P3 merupakan Guru non ASN yang tak termasuk Guru non ASN P1 di satuan pendidikan.
Pelamar Umum (P4)Sedangkan P4 atau pelamar umum mencakup lulusan PPG yang sudah terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemendikbudristek serta pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Selain itu, ada syarat tambahan yang harus dipenuhi para penyandang disabilitas yang hendak mengikuti pendaftaran PPPK JF Guru 2022 dengan mengacu pada Peraturan MenPAN RB Nomor 20 Tahun 2022, diantaranya:
Baca Juga: Hubungan Spesial Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi Sampai Berani Pegang-pegang, Pengacara Terdakwa Bilang Ini
Pelamar penyandang disabilitas bisa melamar formasi mana saja, kecuali: Penyandang disabilitas rungu tak bisa melamar PPPK JF Guru Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris Penyandang disabilitas daksa tak bisa melamar PPPK JF Guru pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan Penyandang disabilitas netra tak bisa melamar PPPK JF Guru Seni Budaya Keterampilan Pelamar penyandang disabilitas PPPK JF Guru diharuskan melampirkan syarat tambahan: Lampiran surat keterangan dari dokter rumah sakit yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya Melampirkan atau menyampaikan video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari pelamar pada saat menjalankan tuga sebagai pendidikBaca Juga: Daftar UMP 2023 di 34 Provinsi Segera Diumumkan, Kemnaker Sebut Bakal Naik 10 Persen, Mana yang Tertinggi?
Untuk cara pendaftaran sendiri bagi pelamar penyandang disabilitas maupun bukan untuk mengikuti seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru bisa dengan cara mengakses laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
Jika sudah mengakses laman tersebut serta memiliki akun, maka bisa memilih kebutuhan PPPK JF Guru 2022 serta melengkapi data yang tersedia pada laman resmi tersebut.
Tak lupa juga, pelamar wajib melampirkan dokumen persayaratan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Bagi penyandang disabilitas, berikut dokumen wajib beserta tambahan yang harus diunggahnya:
Baca Juga: Keterangan Kodir ART Ferdy Sambo Saat Sidang Berbeda dengan BAP, JPU: Saksi Ini Berbohong!
Foto formal berlatar belakang merah KTP asli Ijazah minimal sarjana atau diploma empat sedang dengan jabatan yang dilamar Transkrip nilai Sertifikat pendidik asli bagi yang sudah memiliki Surat keterangan asli dari dokter yang menerangkan jenis disabilitas yang dialami calon pelamar Link video singkat yang menunjukan kegiatan keseharian pelamar disabilitas pada saat menjalankan tugas sebagai tenaga pendidikSementara terkait jadwal pendaftaran PPPK JF Guru sendiri sudah dibuka sejak 31 Oktober hingga 13 November 2022.
Baca Juga: 10 Bintang Sepak Bola yang Tidak Akan Tampil di Piala Dunia 2022, Mohamed Salah dan Erling Haaland Termasuk
Berbarengan dengan pembukaan pendaftaran, akan dilangsungkan juga pendaftaran seleksi administrasi dari tanggal 31 Oktober – 15 November 2022.
Untuk pengumuman hasil seleksi administrasi ini akan diberitahukan dua sehari berselang, yakni di tanggal 16 dan 17 November 2022.
Sedikit catatan, jadwala pelaksanaan penerimaan seleksi pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Panitia Seleksi Nasional.
Demikian ulasan mengenai syarat tambahan yang harus disiapkan pelamar penyandang disabilitas serta cara pendaftaran seleksi PPPK JF Guru 2022.***
Baca Juga: Satu Warga Kabupaten Bandung Meninggal Karena Gagal Ginjal Akut
Sentimen: positif (96.6%)