Sentimen
Negatif (99%)
4 Nov 2022 : 03.12
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, pencurian, korupsi

Tokoh Terkait

4 Tersangka Pencurian Uang Rakyat KasusImpor Garam Diringkus, dari Eks Dirjen hingga Kasubdit Kemenperin

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

4 Nov 2022 : 03.12
4 Tersangka Pencurian Uang Rakyat KasusImpor Garam Diringkus, dari Eks Dirjen hingga Kasubdit Kemenperin

PIKIRAN RAKYAT – Polisi akhirnya berhasil menetapkan dan meringkus empat tersangka dalam kasus korupsi impor garam yang telah diselidiki sejak lama.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengkonfirmasi, para oknum yang terjerat kasus pencurian uang rakyat melalui pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016 hingga 2022 sudah sah jadi tersangka.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi menyebutkan, salah satu di antara keempat tersangka itu bahkan pernah menjabat sebagai petinggi di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Hari ini tim penyidik Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus importasi garam ini," kata dia, dalam konferensi pers, Rabu, 2 November 2022.

 Baca Juga: Tertunda Selama 3 Tahun, Space Force Roket Milik Militer AS Akhirnya Lepas Landas

Adapun keempat tersangka yang dimaksud Kejagung adalah Eks Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin (2019-2022), Muh Khayam, Kasubdit Industri Kimia Hulu Kemenperin, Yosi Arfianto, Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, Fredy Juwono, dan Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia, Frederik Tony Tanduk.

Bertempat di kantor Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kuntadi juga mengungkapkan bahwa penetapan tersangka sudah berdasarkan gelar perkara dan alat bukti yang cukup.

“Modus operandi yang dilakukan, mereka bersama-sama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota (impor garam),” kata Kuntadi lagi.

“Oleh karenanya maka terjadi penyerapan barang ke pasar industri garam konsumsi sehingga situasi menjadi harga garam konsumsi jadi turun,” ucapnya.

 Baca Juga: Hampir 1 Tahun Kepergian Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Fuji: Biasanya yang Nyiapin Surprise Dapebi

Berdasarkan data yang didapat, kuota garam impor normalnya 3 juta dari jumlah kebutuhan hanya 2,3 juta.

Akibat ulah para pejabat culas itu, kata Kuntadi, penetapan kuota garam oleh pemerintah jadi tidak valid.

Terlebih, lanjut dia, tersangka telah menjalani sejumlah pemeriksaan sebelumnya. Sesaat setelah diperiksa pada Rabu, 2 November 2022, polisi langsung melakukan penahanan bagi keempatnya.

Terkait lokasi penahanan, Kuntadi menjelaskan tiga orang tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sementara satu orang lainnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

 Baca Juga: Amanda Manopo Habiskan Uang Rp253 Juta Hanya untuk Membeli Makanan, Netizen: Biayain Orang Kuliah Bisa S2

Seluruh tersangak akan dijerat Pasal 2, Pasal 3, Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

Sebagai informasi, sebelumnya Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menyatakan Kejagung sudah meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi impor garam ini menjadi penyidikan.

Tepatnya pada Senin, 27 Juni 2022, dia memutuskan hal tersebut lantaran korupsi ini merupakan penyalahgunaan wewenang yang telah menimbulkan kerugian ekonomi negara.

Inti kasus, pada 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapatkan kuota persetujuan impor garam industri dengan nilai Rp2,05 triliun tanpa memperhitungkan stok garam lokal yang tersedia. ***

Sentimen: negatif (99.8%)