Sentimen
Negatif (93%)
4 Nov 2022 : 02.25

MK Putuskan Menteri Tak Perlu Mundur Jika Maju Pilpres, Rizal Ramli: Mahkamah Keluarga Semakin Memalukan

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

4 Nov 2022 : 02.25
MK Putuskan Menteri Tak Perlu Mundur Jika Maju Pilpres, Rizal Ramli: Mahkamah Keluarga Semakin Memalukan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menteri tak perlu mundur jika ingin maju dalam pemilihan presiden.

MK mengabulkan sebagian permohonan terkait Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu.

Amar putusan permohonan a quo atas perkara nomor 68/PUU-XX/2022 dibacakan Ketua MK Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo alias Jokowi dalam Sidang Putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (31/10).

Pasal 170 ayat (1) yang disebut bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 oleh pemohon dibenarkan oleh hakim.

Tokoh nasional, Rizal Ramli ikut memberikan tanggapan atas putusan yang dibuat MK itu. Terlebih saat ini, MK dipimpin adik ipar Presiden Jokowi, Anwar Usman.

"Mahkamah Keluarga makin lama makin tidak tahu malu, semakin memalukan," kata Rizal di akun Twitter miliknya, Rabu (2/11/2022).

Dia menyebut posisi Anwar Usman sebagai pimpinan lembaga yudikatif tidak sesuai etika pemerintahan.

"Tidak mengerti etika & good governance, tidak mengerti potensi conflict-of-interest. 🤣 Wong dirinya harusnya mundur sebagai ketua MK!," sebutnya.

Sebelumnya dalam persidangan, Anggota Majelis Hakim Konstitusi , Arief Hidayat menegaskan, jabatan menteri atau pejabat setingkat menteri termasuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang menjadi bagian dari kekuasaan yang dimiliki oleh presiden dan wakil presiden.

“Demi kepastian hukum dan stabilitas serta keberlangsungan pemerintahan, menteri atau pejabat setingkat menteri adalah yang dikecualikan apabila dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol sebagai capres atau cawapres, harus mendapat persetujuan atau izin cuti dari presiden,” jelas Arief Hidayat dalam persidangan.

Olehnya, presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota tak perlu mundur jika ingin mencalonkan sebagai capres ataupun cawapres. (selfi/fajar)

Sentimen: negatif (93.8%)