Sentimen
Negatif (88%)
4 Nov 2022 : 00.58
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Kasus: korupsi

Partai Terkait

KPK Mengakui Informasi Soal Jejak Harun Masiku Belum Maksimal

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

4 Nov 2022 : 00.58
KPK Mengakui Informasi Soal Jejak Harun Masiku Belum Maksimal

Gery David Sitompul | Kamis, 03/11/2022 11:14 WIB

Deputi penindakan dan eksekusi KPK, Karyoto

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah memiliki informasi jejak buronan eks caleg PDIP Harun masiku. Namun, informasi yang diterima KPK belum maksimal sehingga butuh bukti-bukti pendukung lainnya.

"Kami sudah ada info hanya tinggal, ya paling tidak kami mau cari pendukung-pendukung lain. Apakah betul info itu layak dipercaya atau tidak. Jadi kami memang tidak tinggal diam," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto kepada wartawan, Jakarta, Kamis, (3/11).

Di sisi lain, Karyoto menjelaskan detail sistem integrasi 1-24/7 milik Hubinter Polri. Menurut dia, sistem tersebut hanya memonitor perlintasan orang untuk keluar masuk saja.

"Ini adalah semacam monitor yang dimiliki oleh jaringan Interpol. Artinya, itu Interpol 24 itu 24 jam, seven itu hari. Ini sebenarnya untuk mengetahui perlintasan saja. Hanya saja data-data ini sangat minim (terkait Harun Masiku)," kata dia.

Harun Masiku sudah menjadi buron kurang lebih selama tiga tahun. KPK masih terus mencari jejak penyuap eks Anggota KPU Wahyu Setiawan dalam perkara suap PAW anggota DPR itu.

KPK sudah menerima penerbitan red notice terhadap Harun Masiku oleh NCB Interpol. Lembaga Antirasuah juga sudah bekerja sama dengan sejumlah instansi penegak hukum untuk mengejar Harun Masiku.

Sementara itu, pengadilan sudah memvonis beberapa terpidana yang terlibat dalam kasus ini. Di antaranya, Wahyu Setiawan dihukum selama tujuh tahun penjada di Lapas Semarang. Selain pidana kurungan, Wahyu dibebani kewajiban untuk membayar denda sejumlah Rp200 juta.

Wahyu menerima suap melalui dua perantara, yakni Saeful Bahri dan Agustiani. Kedua perantara suap itu pun kini sudah divonis pengadilan.

Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta serta subsider empat bulan kurungan. Terakhir, Saeful Bahri divonis satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp150 juta serta subsider empat bulan kurungan.

TAGS : KPK Buronan Korupsi Harun Masiku Korupsi PDIP Suap PAW

Sentimen: negatif (88.7%)