Sentimen
Negatif (94%)
4 Nov 2022 : 00.20
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Ada Saksi Diancam pada Sidang Kasus HAM Paniai, KontaS Pertanyakan Peran LPSK

4 Nov 2022 : 07.20 Views 1

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Nasional

Ada Saksi Diancam pada Sidang Kasus HAM Paniai, KontaS Pertanyakan Peran LPSK

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menemukan seorang saksi kasus HAM Paniai yang tidak hadir pada persidangan Pengadilan HAM di Makassar.

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS Tioria Pretty Stephanie saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (3/11/2022) mengatakan, ketidakhadiran saksi akibat ancaman itu terjadi pada persidangan 24 Oktober lalu.

Hal itupun diungkap langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Salah satu saksi yang hendak dihadirkan tidak datang ke persidangan dikarenakan menerima ancaman," kata Tioria Pretty Stephanie.

Baca juga: Temukan Banyak Kejanggalan dalam Kasus Paniai, KontraS: Bukti Ketidakseriusan Negara

Hal ini membuat KontraS menyoroti isu keamanan bagi para saksi.

Padahal seharusnya saksi merasa aman dan nyaman saat akan memberikan keterangan di persidangan.

Munculnya ancaman bagi saksi menjadi kritik KontraS terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan kejaksaan.

"Hal tersebut dengan sendirinya merupakan kritik atas kinerja dan kerjasama Kejaksaan Agung bersama dengan LPSK," Pretty.

Lebih lanjut ancaman terhadap saksi pelanggaran HAM berat menurut KontraS bukan barang baru. Pada tiga persidangan HAM berat, rentang waktu 2003-2005 hal serupa juga terjadi.

Namun sayangnya, ancaman terhadap saksi terjadi, ketika  LPSK sudah dibentuk sejak 2006 melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun  2006.

"Seolah sama seperti zaman LPSK belum terbentuk, Kejaksaan Agung dan LPSK tidak berkoordinasi dengan baik hingga akhirnya perlindungan saksi tidak terlaksana.”

Adapun sidang perdana pelanggaran HAM berat Paniai digelar pada Rabu (21/9/2022) lalu, dengan terdakwa yang masih berjumlah satu orang yakni Mayor Inf (Purn) Isak Sattu (IS), purnawirawan TNI-AD, mantan Perwira Penghubung Kodim 1705/Paniai, Kabupaten Paniai.

Hingga saat ini, Kamis (03/10/2022) sidang Paniai masuk dalam agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Makassar. 

Sentimen: negatif (94.1%)