Sentimen
Negatif (99%)
4 Nov 2022 : 00.02
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Malang

Kasus: HAM

Tokoh Terkait

Aktivitas PSSI Terancam Dibekukan Presiden Jokowi Jika Tak Lakukan Hal Ini!

4 Nov 2022 : 07.02 Views 1

Vivanews.com Vivanews.com Jenis Media: Nasional

Aktivitas PSSI Terancam Dibekukan Presiden Jokowi Jika Tak Lakukan Hal Ini!

Jumat, 4 November 2022 - 00:02 WIB

VIVA Nasional – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana untuk mengeluarkan rekomendasi ke Presiden Joko Widodo agar membekukan aktivitas Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI). 

Hal tersebut diungkapkan Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam saat menyerahkan hasil investigasi tragedi Kanjuruhan ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD pada Kamis, 3 November 2022 siang.

Dari hasil investigasi, Anam menyebut pihaknya mendapatkan satu temuan cukup serius berupa tidak adanya satu prinsip ketaatan hukum dalam tata kelola sepakbola di Indonesia. Selain itu, Komnas HAM juga tidak menemukan adanya standarisasi terkait penyelenggara sepak bola.

Baca juga: Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok Elektrik dan Vape 15 Persen

"Jadi kami sampaikan juga, PSSI banyak melakukan aturannya sendiri, aturan yang dikeluarkan PSSI, yang dibuat PSSI dan dibuat FIFA. Terus juga tidak ada standardisasi soal para penyelenggara, sehingga ini menjadi rekomendasi kami soal penyelenggara pertandingan untuk ada standarisasi instrumen," kata Anam kepada wartawan.

Anam bahkan menegaskan pihaknya memberikan waktu selama tiga bulan agar ada perubahan dan perbaikan terkait dengan lisensi penyelenggara pertandingan. Jika dalam waktu tiga bulan belum ada perubahan, maka Komnas HAM akan mengeluarkan rekomendasi agar PSSI dibekukan.

"Kalau dalam tiga bulan tidak dilaksanakan atau direspons, untuk memperbaiki lisensi orang-orang penyelenggara pertandingan yang tidak memiliki kapabilitas dan sebagainya yang teruji, kami merekomendasi untuk PSSI dibekukan seluruh permainannya," bebernya.

Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam.

Dikatakan Anam, pertandingan sepakbola yang profesional berdasarkan gagasan FIFA merupakan sebuah pertandingan yang normal dan membuat orang bahagia serta sehat. Dibutuhkan lisensi hingga sertifikasi untuk mewujudkan pertandingan sepakbola yang profesional tersebut.

"Kalau membuat orang mati 135 orang atau banyak kekerasan, ya kebahagiaannya hilang. Lisensi, sertifikasi itu menjadi tulang punggung untuk profesionalitas," kata Anam.

"Makanya dalam waktu tiga bulan, kalau itu tidak bisa diperbaiki secara menyeluruh, kami merekomendasikan Pak Presiden menggandeng FIFA untuk membekukan seluruh aktivitas PSSI," tandasnya.

Sebelumnya, Komnas HAM memaparkan hasil investigasi menyeluruh terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Tercatat, ada tujuh pelanggaran yang terjadi dalam peristiwa yang menewaskan 135 korban dan ratusan lainnya luka-luka. Ketujuh pelanggaran tersebut di antaranya:

Penggunaan kekuatan yang berlebihan. Bahwa penggunaan gas air mata dalam proses pengamanan pertandingan di dalam stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan. Aparat yang menembakan sebanyak 45 kali tembakan gas air mata ke arah massa dan menjadi pemicu utama tewasnya ratusan suporter. Pelanggaran hak terkait memperoleh keadilan. Bahwa hingga saat ini proses penegakan hukum belum mencakup keseluruhan pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan pelaksanaan kompetisi. Pelanggaran HAM keempat, yakni hak untuk hidup masyarakat yang menonton pertandingan sepak bola tersebut.  Pelanggaran HAM kelima, hak atas kesehatan. Banyak orang tiba-tiba terluka akibat gas air mata itu, yang matanya merah, kakinya patah, sesak napas, trauma, dan sebagainya. Pelanggaran HAM keenam yakni dimana diketahui banyak anak yang menjadi korban Tragedi Kanjuruhan. Komnas HAM sendiri mendata ada sebanyak 38 anak yang meninggal dunia per 11 Oktober 2022. Pelanggaran HAM ketujuh, pelanggaran terhadap business and human rights. Jadi entitas bisnis yang mengabaikan hak asasi manusia. Jadi dia lebih menonjolkan aspek-aspek bisnisnya daripada aspek hak asasi manusia.

Sentimen: negatif (99.8%)