Sentimen
Positif (72%)
3 Nov 2022 : 21.40

Bocoran UMP 2023 Versi Buruh dan Pengusaha, Gaji Tak Naik 13%

3 Nov 2022 : 21.40 Views 7

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: News

Bocoran UMP 2023 Versi Buruh dan Pengusaha, Gaji Tak Naik 13%

Jakarta, CNBC Indonesia - Penetapan upah minimum tahun 2022 masih bergulir. Baik buruh maupun pengusaha bersikukuh dengan pendapat masing-masing.

Berhembus kabar, upah minimum tahun 2023 tidak akan naik sampai 13%. Bahkan, kemungkinan hanya 1-2%.

Sementara itu, Dewan Pengupahan sebelumnya mengatakan, masih menunggu data BPS untuk jadi acuan perhitungan penentuan upah minimum.

-

-

Tanggal 21 November 2022 ditetapkan sebagai batas penetapan upah minimum provinsi tahun 2022. Sedangkan untuk upah minimum kota/ kabupaten paling lambat tanggal 30 November 2022.

Buruh sendiri, oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menuntut kenaikan upah tahun 2023 sebesar 13%. Dengan pertimbangan kenaikan inflasi dan potensi pertumbuhan ekonomi.

Sedangkan pengusaha menegaskan, akan mengikuti ketentuan berlaku soal pengupahan.

Dalam hal ini, menurut pengusaha, PP No 36/2021 tentang Pengupahan, turunan dari Omnibus Law Undang-Undang (UU) No 11/2022 tentang Cipta Kerja sudah jelas menetapkan rumusan penetapan upah minimum.

Kini, baik buruh maupun pengusaha, menanti keputusan pemerintah dan Dewan Pengupahan.

"Belum tahu (naik 1,09%), tapi sebagaimana statement Apindo gunakan PP 36 naiknya cuma sampai 2%. Saya dapat info, dalam hal ini Menaker (Menteri Tenaga Kerja), dia nggak mau PP 36 sebagai perhitungan tapi (hanya) sebagai dasar hukum Menaker," kata Said Iqbal kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (28/10/22).

"Saya dengar Menaker akan menaikkan di atas 2% naiknya. Berapa nilainya saya belum tahu. Dugaan saya lebih (2-3%)," tambahnya.

Namun, dia tetap meminta kenaikan upah 13% di tahun 2023. Mengacu pada inflasi September 2022 yang 5,95% ditambah pertumbuhan ekonomi 5%. Dengan pembulatan ke atas, ujarnya, maka diperoleh kenaikan 13%.

"Menaker tetap pakai PP 36, tapi diganti rumusnya, ada rumus tertentu batas atas. Kemudian dari dasar PP 36 akan dikembangkan nilainya. Nilai yang dimasukkan bisa beda. Dengan dasar itu, nilai antara yang digunakan Menaker dengan nilai yang diinginkan beda," sebut Said Iqbal.

Bocoran Pengusaha

Dugaan Said Iqbal itu ternyata tak berbeda dengan perkiraan pengusaha.

Di mana, kenaikan upah tahun 2023 kemungkinan hanya 1-2%. Bahkan kurang dari angka itu, seperti upah tahun 2022.

"Saya ga ingin mengatakan iya, tapi setidak-tidaknya kurang lebih seperti itu (kenaikan 1-2%)," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Apindo DKI Jakarta Solihin kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (28/10/2022).

Menurut Solihin, sah-sah saja jika ada tuntutan kenaikan upah melampaui 10%. Namun, imbuh dia, PP No 36/2022 tetap jadi dasar hukum yang digunakan.

"Kita kan cuma ikut aturan. Kalau dibilang berlaku kita ikutin aja, memang pasti ada perdebatan. Tapi, kembali lagi, orang yang katakan lah kurang berkenan, saya cuma tanya, aturannya apa yang berlaku?" Kata Solihin.


[-]

-

Buruh Minta Upah Naik 13%, Bagaimana Aturannya?
(dce/dce)

Sentimen: positif (72.7%)