Mohon Ditaati, Analog Switch Off Keputusan Dunia Internasional
Detik.com Jenis Media: Metropolitan
Menko Polhukam Mahfud Md memperingatkan sejumlah stasiun TV swasta yang masih belum menaati aturan peralihan dari TV analog ke digital. Mahfud menyebut keputusan perpindahan TV analog ke digital merupakan keputusan dunia internasional.
"Oleh karena itu, mohon agar ini ditaati agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionil daripada sekadar administratif. Ingat bahwa analog switch off adalah merupakan keputusan dunia internasional yang diputuskan oleh ITU International Telecommunication Union sudah belasan tahun lalu, kemudian di negara Asia itu tinggal Indonesia dan Timor Leste yang belum," kata Mahfud dalam keterangan pers yang disampaikan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (11/3/2022).
Mahfud menuturkan kebijakan peralihan ke TV digital juga sudah tertuang dalam Undang-undang (UU). Mahfud menyebut aturan peralihan ke TV digital juga sudah melalui musyawarah dan koordinasi.
"Di dalam UU kita sendiri juga sudah dicantumkan dan sudah menjadi kebijakan resmi pemerintah, itu pun sudah dimusyawarahkan melalui koordinasi berkali-kali dengan pembagian tugas. Terima kasih, mohon ini dilaksanakan dengan baik," ujarnya.
Meski demikian, sampai saat ini kata Mahfud masih ada sejumlah TV swasta yang belum beralih ke TV digital. Mahfud mengancam akan mencabut izin TV swasta yang masih bandel.
"Sesuai dengan ketentuan Undang-undang tanggal 2 November tadi malam persis jam 00.00 WIB untuk masuk ke tanggal 3 November, pemerintah sudah memutuskan kebijakan migrasi dari analog ke digital sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesiapan teknis yang sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama. Dan semua sudah berjalan efektif hanya ada beberapa televisi swasta yang sampai sekarang dalam tanda petik tidak mengikuti, dalam tanda petik bandel tidak mengikuti keputusan pemerintah ini, yaitu RCTI, Global TV, MNC TV, Inews TV, ANTV, dan tadi juga terpantau TV One serta Cahaya TV," jelasnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menuturkan peralihan TV analog ke digital sudah dipersiapkan dan sudah dikoordinasikan dengan seluruh pemilik stasiun TV. Mahfud mengatakan stasiun TV yang masih menyiarkan tayangan secara analog sama dengan ilegal dan melanggar aturan.
"Perlu saya sampaikan bahwa ASO (analog switch off) itu adalah atas perintah undang-undang dan ini sudah lama disiapkan dan dikoordinasikan termasuk dengan semua pemilik televisi ini. Terhadap yang membandel ini secara teknis kami sudah membuat surat pencabutan izin radio atau ISR tertanggal 2 November kemarin, maka jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," imbuhnya.
(dek/maa)Sentimen: negatif (99.2%)