Sentimen
Polantas Siaga Tilang Pelanggar Lalu Lintas Gunakan ETLE Mobil
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memaksimalkan fungsi tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mobil untuk menindak pelanggaran lalu lintas.
Polisi lalu lintas (Polantas) pun disiagakan di jalan.
Kasubdit Dakgar Ditgakkkum Korlantas Polri Karisman mengatakan, Polantas harus sigap memfoto pelanggaran di jalan.
Baca Juga:
Penghapusan Tilang Manual Revolusi Perbaiki Citra PolisiIa menambahkan, polantas wajib memaksimalkan fungsi ETLE mobil tersebut sekaligus mengedukasi pelanggar.
"Bila menemukan plat nomor kendaraan yang tidak sesuai spektek dan database kendaraan yang dikeluarkan oleh Polri, wajib difotokan sekaligus mengingatkan untuk diganti sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Karisman dalam keterangan tertulis, Rabu (2/11).
Ia pun berpesan kepada jajaran Polantas untuk memberikan edukasi dan teguran kepada pelanggar lalu lintas.
“Saat berada di jalan lakukan edukasi dan teguran dengan humanis,” tegasnya.
Baca Juga:
Persimpangan Jalan Sepi Polantas Sejak Tilang Manual DihapusKarisman mengungkap, saat ini Korlantas terus memproses transisi teknologi dalam penegakan hukum menggunakan ETLE Mobile Apps.
Nantinya, pelanggar akan menerima surat konfirmasi melalui aplikasi tersebut.
Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat mendaftarkan kendaraannya di ETLE Mobile Apps.
Masyarakat bisa mendapatkan informasi di aplikasi tersebut apabila terbukti melanggar lalu lintas.
Metode pengiriman surat konfirmasi sedang bertransformasi kepada penggunaan aplikasi ETLE Mobile Apps, di mana masyarakat diimbau untuk mendaftarkan kendaraannya di aplikasi tersebut.
"Secara otomatis akan mendapatkan info pelanggaran lalu lintas tertangkap kamera ETLE,” jelasnya. (Knu)
Baca Juga:
Polantas Mulai Dilatih Tilang Pakai HandphoneSentimen: negatif (97%)