Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pamekasan, Sampang, Sumenep
Kasus: HAM, pembunuhan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Dibanderol Rp10.000, 33 Merek Rokok Ilegal di Jawa Timur Disita Petugas Gabungan
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – 33 merek rokok ilegal berhasil disita tim gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Jawa Timur.
Rokok-rokok tersebut disita lantaran tidak dilengkapi dengan pita cukai dan bahkan dijual bebas di wilayah tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Sampang Suryanto mengatakan, operasi ini sudah dilakukannya dalam sepekan terakhir.
Menurut Suryanto dalam keterangan pers nya, temuan tersebut didasarkan pada 14 kecamatan di Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Baca Juga: Siang akan Lebih Singkat Besok 3 November 2022, Simak Penjelasan dan Daftar Waktunya
“Temuan ini berdasarkan hasil operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal yang digelar di 14 kecamatan di kabupaten ini,” ucapnya.
Ia mengatakan, puluhan rokok ilegal yang marak ditemukan di Kabupaten Sampang itu berasal dari luar Kabupaten Sampang.
“Yang diproduksi di Sampang juga ada, akan tetapi lebih banyak dari luar Sampang, seperti Pamekasan dan Sumenep,” ucap Suryanto.
Menurut Suryanto, banyak warga di pedesaan yang menjual murah harga rokok per bungkusnya yakni antara Rp5.000 hingga Rp10.000.
Baca Juga: Lengkap! 7 Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Bidik Polisi Sebagai Sasaran
Ia menjelaskan, terkait dengan operasi pemberantasan rokok ilegal di wilayah tersebut dilakukan oleh personel Satpol PP, polisi, TNI dan juga Bea Cukai Pamekasan.
Dalam operasi tersebut menyasar tiga lokasi yang dinilai rentan adanya transaksi atau pengiriman rokok ilegal.
Di antaranya ialah pasar-pasar tradisional, jasa pengiriman barang, dan terminal angkutan umum maupun angkutan barang.
“Selain menggelar operasi, kami juga menyampaikan sosialisasi secara langsung kepada pedagang, dan masyarakat di 14 kecamatan untuk mengajak masyarakat agar bersama-sama tidak mengonsumsi rokok ilegal,” ucapnya.
Berbagai upaya dilakukan pemerintah melalui Kantor Bea dan Cukai dalam melakukan upaya preventif dan represif.
Baca Juga: Makin Berbelit, Kamaruddin Simanjuntak Ungkap 6 Hambatan Tangani Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sosialisasi ini dilakukan kepada hampir semua elemen masyarakat, seperti produsen rokok, pedagang, tokoh masyarakat, kalangan pelajar, mahasiswa, santri, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, dan organisasi pemuda.
Suryanto mengatakan, setelah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, ia akan melibatkan TNI/Polri untuk menyasar keberadaan rokok ilegal di Sampang.
“Baru ketika sudah sosialisasi, kami akan melibatkan TNI/Polri, Kejaksaan dan lainnya untuk menyasar keberadaan rokok ilegal di Sampang,” katanya.
Terkait dengan larangan rokok tanpa cukai ini tercantum dalam Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, juga berdasarkan Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling cepat satu tahun dan paling lama lima tahun.
Kemudian pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Kami diharapkan masyarakat tidak menjual dan mengedarkan rokok secara ilegal, karena akan dikenakan sanksi penjara 1-5 tahun hukuman,” ucapnya.***
Sentimen: negatif (100%)