Sentimen
Positif (57%)
3 Nov 2022 : 17.31
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Event: Piala Dunia U-20 2021

Kab/Kota: Cimahi, Kemayoran

Menteri Mau Nyapres di Pemilu 2024, Jokowi: Tugas Sebagai Menteri Tetap Harus Diutamakan

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

3 Nov 2022 : 17.31
Menteri Mau Nyapres di Pemilu 2024, Jokowi: Tugas Sebagai Menteri Tetap Harus Diutamakan

PRFMNEWS - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin dekat, dan beberapa nama calon presiden (Capres) mulai bermunculan baik dari kalangan birokrat, kepala daerah, hingga menteri.

Terbaru, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa menteri atau pejabat setingkat menteri tidak perlu mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden pada Pemilu 2024 mendatang.

Terkait putusan MK itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan setiap menteri tetap harus mengutamakan tugasnya sebagai pemilu.

Baca Juga: Presiden Jokowi Telepon Putin, untuk Pastikan Kehadirannya di KTT G20

Jokowi ingin para menterinya tetap fokus bekerja dan mengutamakan pekerjaannya sebagai menteri meski berkontestasi dalam Pemilu 2024.

“Tugas sebagai menteri tetap harus diutamakan,” ujar Presiden dalam keterangannya kepada awak media usai meninjau Indo Defence 2022 Expo & Forum, di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Rabu kemarin.

Jokowi tak menampik akan melakukan evaluasi terhadap kinerja jajarannya.

Menurutnya, apabila ada jajarannya tidak dapat melakukan tugas dengan baik maka itu pasti akan dievaluasi.

Baca Juga: Bertemu Presiden Jokowi, Menpora Bahas KLB PSSI dan Kesiapan Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

“Tetapi kalau kita lihat nanti mengganggu ya akan dievaluasi apakah memang harus cuti panjang banget atau tidak,” ungkapnya.

Untuk diketahui, MK membolehkan menteri yang ingin maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden tidak perlu mundur dari jabatannya sepanjang mendapatkan persetujuan dari Presiden dan cuti/nonaktif.

Putusan ini berdasarkan permohonan dari Partai Garuda yang menguji Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Pemilu.

Putusan itu tertuang dalam amar Putusan Nomor 68/PUU-XX/2022 yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar Senin (31/10/2022), di Ruang Sidang Pleno MK.

Baca Juga: Pemkot Cimahi Gelar Musrenbang untuk Susun Rencana Pembangunan

“Saya mengabulkan sebagian permohonan pemohon, sehingga norma Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya,” ujar Ketua MK Anwar Usman.

“Kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan Presiden dan cuti/non-aktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon sampai selesainya tahapan pemilu presiden dan wakil presiden,” sambungnya.***

Sentimen: positif (57.1%)