Sentimen
Negatif (100%)
3 Nov 2022 : 05.08
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang

Kasus: mayat, pembunuhan, pelecehan seksual

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Urusan Mayat, Jangan Bicara Syahwat

3 Nov 2022 : 12.08 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Urusan Mayat, Jangan Bicara Syahwat

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan hakim Asep Iwan Iriawan mengatakan sidang kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) harus fokus terhadap kasus pembunuhan dan tak perlu mengumbar opini tentang dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Hal itu disampaikan Asep menanggapi Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua yang tetap ngotot menyampaikan alasannya menghabisi sang ajudan karena dugaan pelecehan terhadap istrinya.

"Jadi ini masalah penghilangan nyawa, urusan mayat, jangan bicara soal syahwat," kata Asep seperti dikutip dalam program Breaking News di Kompas TV, Rabu (2/11/2022).

Baca juga: Usai Yosua Tewas, Reza Sempat Hubungi Putri dan Ajudan Sambo, tetapi Nomornya Diblokir

Menurut Asep, majelis hakim yang memimpin persidangan Sambo harus tegas menekankan tentang inti perkara dalam dakwaan adalah tentang pembunuhan berencana terhadap Yosua yang didakwakan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer.

"Saya kira majelis hakim harus jelas, ini perkara pembunuhan," ujarnya.

Asep mengatakan, dugaan pelecehan seksual terhadap Putri yang dituduhkan kepada Yosua hanya sekadar narasi yang kemungkinan besar tidak akan muncul di dalam fakta hukum.

Baca juga: Saat Ferdy Sambo dan Istri Kompak Jelaskan Pemberian Baju Koko ke Brigadir J ...

"Dakwaan itu adalah barang siapa menghilangkan nyawa orang lain, dan ada perencanaan, mengetahui dan menghendaki," kata Asep.

"Cerita-cerita sampingan tidak akan muncul di fakta hukum," sambung Asep.

Sambo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (1/11/2022) lalu menyampaikan alasan dia menghabisi Yosua karena dugaan pelecehan kepada sang istri.

Dia menyampaikan pernyataan itu di depan orangtua Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang oleh jaksa penuntut umum.

Baca juga: Minta Maaf ke Orangtua Brigadir J, Ferdy Sambo: Saya Salah dan Akan Tanggung Jawab

Dalam pernyataannya, Sambo mengawali dengan menyampaikan permohonan maaf dan menyesal atas kematian Yosua.

"Bapak dan Ibu, saya sangat memahami perasaan Ibu dan saya mohon maaf atas apa yang terjadi," kata Sambo di ruang persidangan.

Akan tetapi, ketika melanjutkan pernyataannya, nada suara Sambo meninggi dibarengi dengan sorot mata yang tajam dan agak melotot ke arah Samuel dan Rosti.

Sambo dalam pernyataannya tetap berkeras peristiwa berdarah itu terjadi karena perbuatan Yosua terhadap istrinya, Putri Candrawathi.

Baca juga: Saat Ferdy Sambo Ngotot di Depan Orangtua Brigadir J soal Motif Habisi Sang Ajudan...

"Saya sangat menyesal, saat itu saya tidak mampu mengontrol emosi, di awal lewat persidangan ini saya ingin menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi adalah akibat dari kemarahan saya atas perbuatan anak bapak ke istri saya!" ujar Sambo.

Di akhir kalimatnya, Sambo kembali meminta maaf dan menyebut dirinya sudah memohon ampun kepada Tuhan.

"Itu yang saya ingin sampaikan dan kita akan buktikan di persidangan. Saya yakin saya berbuat salah dan saya bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan. Saya juga sudah meminta ampun terhadap Tuhan," ujar Sambo.

Adapun Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama Bripka Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, dan Bharada Richard Eliezer.

Baca juga: Ibu Brigadir J ke Kuat Maruf: Permintaan Maaf Jangan Hanya di Bibir seperti Ferdy Sambo

Dalam dakwaan disebutkan, Ferdy Sambo merupakan orang yang memerintahkan Bharada Eliezer menembak Brigadir J.

Sementara itu, Putri Candrawathi berperan sebagai yang melaporkan dugaan pelecehan oleh Yosua yang dia alami di rumah pribadi di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Mendengar laporan dari sang istri, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.

Yosua tewas ditembak oleh Eliezer atas perintah Sambo di rumah dinas di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Baca juga: Ibu Brigadir J ke Kuat Ma’ruf: Ada Apa Kamu Sama Putri? Siapanya Putri Kamu?

Kelima terdakwa itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (100%)