Sentimen
Positif (97%)
23 Okt 2004 : 17.57
Informasi Tambahan

Kasus: KKN

Seleksi PPPK Tenaga Guru 2022 Dibuka, Ini Jadwal dan Syaratnya!

Rilis.id Rilis.id Jenis Media: Nasional

23 Okt 2004 : 17.57
Seleksi PPPK Tenaga Guru 2022 Dibuka, Ini Jadwal dan Syaratnya!

RILISID, Jakarta — Seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga guru telah dibuka mulai 31 Oktober sampai 13 November 2022.

Pendaftaran dibuka melalui portal https://sscasn.bkn.go.id. Tenaga guru merupakan salah satu prioritas pemerintah untuk pengadaan PPPK tahun ini. Sebab profesi pendidik sangat berkaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia.

"Salah satu fokus kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 adalah pemenuhan pelayanan dasar di antaranya adalah guru, yang sangat berkaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia (SDM) untuk kemajuan negeri ini," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas dalam keterangannya, dikutip Kamis (3/11/2022).

Pendaftaran ini diumumkan berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 35846/B-KS.04.01/SD/K/2022. Pendaftaran dibuka untuk pelamar prioritas 1, 2, 3, dan umum.

Seleksi administrasi akan dimulai pada 31 Oktober 2022 s.d 15 November 2022. Hasil seleksi administrasi diumumkan pada 16 dan 17 November 2022.

Sementara itu, Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB Alex Denni menjelaskan bahwa pelamar prioritas I yaitu tenaga honorer eks kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta.

Di mana pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, namun belum mendapat formasi.

"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," terang Alex.

Adapun pelamar prioritas II adalah eks tenaga honorer kategori II atau THK-II dalam database BKN. Pelamar prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Sementara lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.

Seleksi menggunakan UNBK Kemendikbudristek. Data akan terenskripsi dalam sistem pengolahan data SSCASN. Jika hasilnya memenuhi passing grade beserta afirmasinya, maka akan ditandatangani secara digital menggunakan digital signature. Hasil akan diumumkan masing-masing instansi dan dapat diunduh.

Diharapkannya, para pelamar dapat mempersiapkan diri dengan baik dan dapat menjaga integritas dalam pelaksanaan seleksi agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar.

"Jangan mengharapkan janji-janji dari siapapun karena proses seleksi dilakukan dengan transparan, akuntabel dan bebas KKN,“ tegas Alex.

Bagi calon pelamar PPPK guru, dapat melihat syarat, petunjuk, dan ketentuan lain dalam tautan https://gurupppk.kemdikbud.go.id/. (*)

Sentimen: positif (97.7%)