Sentimen
Negatif (97%)
3 Nov 2022 : 14.26
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Kab/Kota: Ancol, Kemayoran

Aturan Menteri Jadi Capres Tak Perlu Mundur, Jokowi Bilang Begini

3 Nov 2022 : 21.26 Views 1

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Aturan Menteri Jadi Capres Tak Perlu Mundur, Jokowi Bilang Begini

Reporter: Khanif Lutfi|

Editor: Khanif Lutfi|

Rabu 02-11-2022,12:29 WIB

Presiden Jokowi dan Anies Baswedan saat menyaksikan balapan Formula E di Sirkuit Ancol-istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Soal menteri tidak perlu mundur jika ingin maju menjadi calon presiden (capres) di Pemilu 2024 jadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Jokowi akan mengevaluasi kinerja menteri di kabinetnya jika terganggu oleh kegiatan terkait bursa calon presiden menjelang Pemilu 2024.

"Tetapi kalau kita lihat nanti mengganggu ya akan dievaluasi, apakah harus cuti panjang banget atau tidak," kata Presiden Jokowi di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Rabu 2 November 2022.

BACA JUGA:Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2022, Kemenpan RB: Jangan Mengharapkan Janji dari Siapapun

Jokowi mengatakan, tugas sebagai menteri harus diutamakan meskipun menteri terkait akan berkontestasi dalam Pemilu 2024.

"Ya tugas sebagai menteri harus diutamakan," tegasnya. 

Pernyataan Presiden Jokowi tersebut menanggapi pertanyaan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan menteri atau pejabat setingkat menteri tidak perlu mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres. 

Putusan tersebut tertuang dalam putusan perkara nomor 68/PUU-XX/2022.

BACA JUGA:Jokowi Tegur Prabowo Soal Temuan BPK Rp 531 Miliar di Penganggaran Komcad Kemenhan

Dalam putusan itu, MK menerima sebagian permohonan gugatan yang diajukan Partai Garuda terkait Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu.

"Menyatakan frase 'pejabat negara' dalam pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7/2017 tentang pemilu ... bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat," kata Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang daring, Senin (31/10).

Dalam putusannya, MK menambahkan jabatan yang dikecualikan yaitu memasukkan menteri sebagai pejabat negara tidak perlu mundur saat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

"Termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden," kata dia.

BACA JUGA:Akhirnya Terungkap Asal Usul Anak Bungsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Sumber:

Sentimen: negatif (97%)