Tak Semua Sepeda Bisa Masuk Kereta Penumpang, Simak Aturan Lengkapnya
Prfmnews.id Jenis Media: Nasional
PRFMNEWS – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengizinkan bagi pemilik sepeda untuk membawa sepedanya saat naik kereta api.
Namun terdapat aturan dan cara yang perlu diperhatikan.
Saat ini bersepeda menjadi salah satu aktivitas yang banyak digemari masyarakat dan sempat sangat meningkat di tahun pertama Covid-19.
Berbagai tipe sepeda kini lebih mudah ditemukan di pasaran dengan kisaran harga yang beragam, bahkan hingga ratusan juta.
Baca Juga: Pemkot Bandung Tambah Booth Sewa Sepeda di Gedebage, Bisa Pinjam di Lokasi dan Jadwal ini Mulai Rp1.000
PT KAI membolehkan sepeda untuk dibawa saat naik kereta api, namun perlu memenuhi aturan yang berlaku.
“KAI memiliki kebijakan untuk mengizinkan penumpang membawa sepeda saat naik kereta api, dengan ketentuan khusus yang wajib dipenuhi,” tulis KAI pada akun Instagram resminya.
Adapun aturan yang harus dipenuhi diantaranya:
Baca Juga: Sebagian Pesepeda di Kota Bandung Masih Beranggapan Sepeda Tak Wajib Ikuti Aturan Lalu Lintas
1. Jenis sepeda yang bisa dibawa kedalam kabin penumpang adalah jenis sepeda lipat
2. Sepeda yang dibawa harus disimpan di kereta penumpang, bukan kereta makan atau sambungan antar-kereta
3. Ukuran roda sepeda 22 inc dan berat maksimal 20 kg
Baca Juga: Beroperasi Tahun 2023, Inilah Rute Kereta Cepat Jakarta – Bandung Beserta Tarifnya
Selain jenis sepeda lipat, sepeda jenis lain baik dalam keadaan utuh atau berupa komponen-komponen yang dikemas, tidak diperkenankan untuk dibawa ke dalam kereta penumpang.
Selain sepeda, apabila memiliki scooter listrik yang ukurannya tidak melebihi ukuran diatas, maka bisa dibawa kedalam kereta penumpang.***
Sentimen: negatif (98.3%)