Sentimen
Tokoh Terkait
Jaksa Penuntut Umum Tolak Eksepsi Chuck Putranto
Tirto.id Jenis Media: News
“Satu, menolak seluruh dalil keberatan penasihat hukum terdakwa Chuck Putranto,” kata jaksa saat membacakan tanggapan atas eksepsi Baiquni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
Jaksa menilai materi dalam nota keberatan yang disampaikan oleh Chuck dan kuasa hukumnya sudah memasuki pokok perkara dan harus dibuktikan dalam persidangan.
Jaksa juga meminta hakim menerima surat dakwaan penuntut umum karena telah memenuhi unsur formal dan materiel.
“Tiga, menyatakan surat dakwaan adalah sah dan memenuhi syarat KUHAP.
Pada perkara ini, jaksa mendakwa Chuck dengan pasal berlapis. Pasalnya yakni primer Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; atau kedua primer: Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Chuck diduga menghalangi proses penyidikan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto. Salah satu peran Chuck yakni mengambil kembali rekaman kamera pengawas yang telah diserahkan kepada jajaran Polres Metro Jakarta Selatan.
Jaksa juga menyatakan Chuck, berdasar rekaman kamera pengawas, mengetahui bahwa Brigadir Yosua masih hidup saat Sambo tiba di rumah dinasnya; dan berpendapat perbuatan terdakwa mengakibatkan sistem elektronik berupa satu buah DVR merk G-LENZ SIN:977042771322 dan satu buah Microsoft Surface berwarna hitam terganggu dan/atau tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Majelis hakim yang memimpin persidangan menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Kamis (10/11/2022) pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela.
Sentimen: negatif (95.5%)