Sentimen
Netral (96%)
3 Nov 2022 : 13.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Serang

4 Fakta PT Yarindo Farmatama, Produsen Obat Sirup yang Disanksi BPOM

3 Nov 2022 : 20.30 Views 1

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

4 Fakta PT Yarindo Farmatama, Produsen Obat Sirup yang Disanksi BPOM

AKURAT.CO Publik tengah dihebohkan dengan meninggalnya ratusan anak karena gagal ginjal akut. Menurut Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), munculnya gangguan ginjal akut tersebut kemungkinan besar karena adanya cemaran etilen glikol dalam obat sirup. Belakangan, nama PT Yarindo Farmatama mencuat jadi perbincangan karena disebut terkait dengan kasus tersebut.

Dilansir dari berbagai sumber, AKURAT.CO mengumpulkan sejumlah fakta mengenai PT Yarindo Farmatama.

1. Perusahaan farmasi asal Banten

PT Yarindo Farmatama berlokasi di Serang, Banten. Perusahaan ini merupakan anak dari perusahaan Fahrenheit. PT Yarindo Farmatama didirikan ketika terjadi krisis keuangan di tahun 1998. Dalam kurun waktu lebih dari 5 tahun semenjak didirikan, perusahaan farmasi ini berhasil mengalami pertumbuhan lebih dari 50% per tahunnya.

baca juga: 2. Memiliki jejak pelanggaran

Ketua BPOM, Penny Kusumastuti Lukito menjelaskan bahwa PT Yarindo Farmatama memiliki rekam jejak pelanggaran sebagai produsen obat sirup. Penny mengaku BPOM mendapatkan jejak pelanggaran tersebut dari hasil pengawasan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan inspeksi. 

Produk obat sirop buatan perusahaan tersebut, Flurin DMP Sirup, mengandung cemaran etilen glikol (EG) hampir 100 kali lebih tinggi dari ambang batas aman. Berdasarkan penelusuran BPOM bersama Bareskrim Polri, pihaknya telah menemukan bukti bahwa PT Yarindo Farmatama menggunakan bahan baku mengandung EG sebesar 48 mg/ml. Perusahaan yang sudah berkiprah sejak 24 tahun yang lalu ini juga tidak melapor ke BPOM ketika melakukan perubahan formulasi obat.

3. Diberi sanksi oleh BPOM

Akibat pelanggaran tersebut, BPOM RI memberikan sanksi kepada PT Yarindo Farmatama. BPOM RI memberikan sanksi administratif dengan mencabut izin edar maupun produksi obat sediaan oral dan cairan dari perusahaan tersebut.

Industri farmasi tersebut juga terancam pidana 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Pidana tersebut mengacu pada Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 

4. PT Yarindo Farmatama mendukung BPOM

Di sisi lain, PT Yarindo Farmatama selaku produsen obat Flurin DMP Sirup mengeklaim produk obat Flurin DMP tidak menggunakan pelarut etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam bentuk apa pun seperti yang ditemukan BPOM.

Meski demikian, PT Yarindo Farmatama siap mendukung BPOM untuk mencari penyebab cemaran EG dan DEG dalam kandungan obat sirup yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak-anak. Perusahaan tersebut mengaku bersikap terbuka dan sangat transparan kepada pemerintah untuk bersama-sama menelusuri faktor penyebab cemaran obat.

PT Yarindo Farmatama sendiri memiliki produk-produk yang terdiri atas suplemen kesehatan sebanyak 8 obat tradisional dan 41 suplemen kesehatan.[]

Sentimen: netral (96.9%)