Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang
Kasus: pembunuhan, pelecehan seksual
Tokoh Terkait
Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Minta Maaf ke Orangtua Brigadir J, Mantan Hakim: Pembunuhan Tetap Harus Dihukum
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan mengatakan, permintaan maaf yang disampaikan oleh terdakwa dugaan pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di depan orangtua Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak menjadi alasan meringankan hukuman bagi keduanya.
"Tentang permintaan maaf PC dan FS ya itu enggak apa-apa lah namanya orang minta maaf. Tuhan aja memaafkan. Cuma apakah permintaan maaf ini akan memperingan hukuman itu soal lain," kata Asep seperti dikutip dari program Breaking News di Kompas TV, Rabu (2/11/2022).
"Kalau secara hukum melakukan pembunuhan tetap harus diganjar hukuman," ucap Asep.
Baca juga: Usai Yosua Tewas, Reza Sempat Hubungi Putri dan Ajudan Sambo, tetapi Nomornya Diblokir
Asep juga menyoroti soal pernyataan Sambo yang tetap berkeras dia marah dan menghabisi Yosua karena sang ajudan diduga melecehkan istrinya.
Menurut Asep, walaupun diduga terjadi pelecehan, Sambo tetap tidak dibenarkan merampas nyawa Yosua.
"Katakanlah ada tindakan pidana 'pelecehan seksual' atau apapun namanya, ya caranya bukan dengan melakukan pembunuhan. Jangankan pembunuhan, menganiaya saja tidak boleh," ucap Asep.
Asep menilai permintaan maaf yang disampaikan Sambo dan Putri dalam persidangan hanya sebatas etis dan tidak terlalu berpengaruh dalam proses hukum yang tengah dijalani.
Baca juga: Ibu Brigadir J ke Kuat Maruf: Permintaan Maaf Jangan Hanya di Bibir seperti Ferdy Sambo
Sebab menurut dia, nantinya keputusan akhir jalannya persidangan perkara ada tangan hakim melalui vonis.
"Cuma permintaan maaf di pengadilan itu hal kemanusiaan. Hakim juga bisa melihat sejauh mana ketulusan permintaan maaf itu saya kira, biar ahlinya membaca," papar Asep.
Sambo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (1/11/2022) lalu menyampaikan alasan dia menghabisi Yosua.
Dia menyampaikan pernyataan itu di depan orangtua Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang oleh jaksa penuntut umum.
Baca juga: Pesan Ayah Yosua ke Ricky dan Kuat: Kalau Anda Terbawa Arus, Anda Akan Dimakan Arus!
Dalam pernyataannya, Sambo mengawali dengan menyampaikan permohonan maaf dan menyesal atas kematian Yosua.
"Bapak dan Ibu, saya sangat memahami perasaan Ibu dan saya mohon maaf atas apa yang terjadi," kata Sambo di ruang persidangan.
Akan tetapi, ketika melanjutkan pernyataannya, nada suara Sambo meninggi dibarengi dengan sorot mata yang tajam dan agak melotot ke arah Samuel dan Rosti.
Sambo dalam pernyataannya tetap berkeras peristiwa berdarah itu terjadi karena perbuatan Yosua terhadap istrinya, Putri Candrawathi.
"Saya sangat menyesal, saat itu saya tidak mampu mengontrol emosi, di awal lewat persidangan ini saya ingin menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi adalah akibat dari kemarahan saya atas perbuatan anak bapak ke istri saya!" ujar Sambo.
Baca juga: Sampaikan Duka Cita ke Keluarga Brigadir J, Ricky rizal: Maafkan Kebodohan Saya
Di akhir kalimatnya, Sambo kembali meminta maaf dan menyebut dirinya sudah memohon ampun kepada Tuhan.
"Itu yang saya ingin sampaikan dan kita akan buktikan di persidangan. Saya yakin saya berbuat salah dan saya bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan. Saya juga sudah meminta ampun terhadap Tuhan," ujar Sambo.
Adapun Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama Bripka Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, dan Bharada Richard Eliezer.
Dalam dakwaan disebutkan, Ferdy Sambo merupakan orang yang memerintahkan Bharada Eliezer menembak Brigadir J.
Baca juga: Momen Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf Bertemu Keluarga Brigadir J di Ruang Sidang
Sementara itu, Putri Candrawathi berperan sebagai yang melaporkan dugaan pelecehan oleh Yosua yang dia alami di rumah pribadi di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Mendengar laporan dari sang istri, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.
Yosua tewas ditembak oleh Eliezer atas perintah Sambo di rumah dinas di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Kelima terdakwa itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: BERITA FOTO: Ricky Rizal Sampaikan Dukacita ke Keluarga Brigadir J
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (100%)